DPRD Jember Pecat Bupati Faida secara Politik

Paripurna DPRD Jember menyepakati mengusulkan pemecatan Bupati Faida ke Mendagri. Faida dianggap melanggar sumpah jabatan.
Sidang paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat untuk memecat Bupati Jember dr. Faida di gedung DPRD Jember, Rabu, 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Jember - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, menggunakan hak politiknya terhadap kinerja Bupati dr Faida. Lewat rapat paripurna, DPRD menyepakati usulan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memecat Faida dari jabatannya. 

Rapat paripurna memutuskan pemakzulan itu disetujui seluruh legislator dari tujuh fraksi, Rabu, 22 Juli 2020. DPRD menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.

Bupati Jember Faida sebenarnya juga diundang dalam rapat paripurna, namun menolak hadir. Alasannya, karena gedung DPRD Jember berada di Kecamatan Sumbersari yang menurut Faida masuk dalam kawasan zona merah penyebaran Covid-19.

“Alasan ini tidak masuk akal, karena saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pada awal Juni lalu, dia juga hadir di gedung yang sama, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang juga sama,” ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Rabu, 22 Juli 2020. 

Alasan Faida tersebut justru bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan bawahannya. Pada Selasa malam, 21 Juli 2020, Pemkab Jember merilis update harian penyebaran Covid-19. Lewat Kepala Dinas Kominfo Gatot Triyono, disampaikan tidak ada satupun kecamatan di Jember yang masuk kategori zona merah. 

Ini adalah tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya, yakni Hak Interpelasi dan Hak Angket yang rekomendasi-rekomendasinya diabaikan oleh bupati.

Itqon menuturkan dengan keputusan pengajuan impeachment tersebut, secara politik Bupati Jember berarti sudah dipecat oleh DPRD. 

“Ini adalah tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya, yakni Hak Interpelasi dan Hak Angket yang rekomendasi-rekomendasinya diabaikan oleh bupati,” kata dia. 

Meski demikian, pimpinan DPRD tidak akan terburu mengirimkan pendapat hukum tersebut kepada Mendagri guna meminta fatwa Mahkamah Agung. Pihaknya akan menyusun dan melengkapi lebih dulu persyaratan pemeriksaan di Mahkamah Agung nanti. DPRD juga akan melibatkan sejumlah ahli.

“Secara administratif, DPRD tidak bisa memecat bupati. Yang bisa memberhentikan adalah Mendagri melalui fatwa MA,” tutur Itqon.

DPRD Jember juga tidak mempermasalahkan proses pemberhentian yang terjadi jelang berakhirnya masa jabatan bupati. Faida akan habis masa jabatannya pada Januari atau Februari 2021. 

 Baca juga: 

Sebelum Pilkada 9 Desember mendatang, Faida juga diharuskan cuti karena akan maju kembali. Selama cuti, jabatan Faida akan digantikan oleh penjabat (pj) kepala daerah dari Pemprov Jawa Timur. 

“Tidak masalah mepet. Yang bisa kami lakukan adalah langkah politik. Secara politik tidak ada lagi yang bisa kami lakukan, ini yang tertinggi, dan selanjutnya tergantung keputusan dari Mahkamah Agung,” ucapnya. 

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan proses pemakzulan selanjutnya tinggal mengikuti ketentuan dari MA. Selama belum ada keputusan dari Mendagri berdasarkan fatwa MA, maka jabatan bupati masih sah dipegang oleh Faida, beserta segala kewenangannya. 

“Kami akan ikuti prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Halim.

Berdasarkan aturan yang berlaku, proses keluarnya fatwa dari MA akan memakan waktu paling lama 30 hari. “Sejak berkas sudah diregistrasi,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

Di sisi lain, DPRD Jember juga meminta agar Mendagri dan Gubernur Jawa Timur melanjutkan proses evaluasi yang sebelumnya telah berjalan terhadap Bupati Jember. 

“Di satu sisi, DPRD sudah menjalankan hak politiknya. Karena itu kami meminta kepada gubernur dan mendagri untuk melakukan proses administratif, yakni didorong agar memberi sanksi kepada bupati,” ucapnya. []

Berita terkait
Hak Angket DPRD Jember Ngotot Berhentikan Bupati
Panitia hak angket DPRD Jember memaparkan sejumlah temuan pelanggaran Bupati Jember Faida.
Panitia Angket DPRD Akan Panggil Paksa Bupati Jember
Panitia Angket DPRD Jember telah berkoordinasi dengan Polres Jember untuk membuka opsi untuk memanggil paksa terhadap bupati,
Interpelasi, DPRD Jatim Deadline Seminggu Khofifah
DPRD Jatim memberikan waktu seminggu kepada Khofifah menjawab rekomendasi. Rencana ancaman interpelasi hingga PTUN jika rekomendasi tak direspon.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.