Hak Angket DPRD Jember Ngotot Berhentikan Bupati

Panitia hak angket DPRD Jember memaparkan sejumlah temuan pelanggaran Bupati Jember Faida.
Petugas Dinkes Jember melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jember sebelum melakukan rapat paripurna Hak Angket pemakzulan Bupati Jember Faida di Gedung DPRD Jember, Jumat, 20 Maret 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Jember - Pergulatan politik di DPRD Jember, Jawa Timur, terus berjalan di tengah kewaspadaan merebaknya Covid-19 atau virus corona. Hal itu terlihat saat DPRD Jember menggelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan hasil penyelidikan panitia angket, Jumat, 20 Maret 2020.

Panitia hak angket dibentuk sekitar dua bulan lalu ngotot bekerja untuk menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran oleh Bupati Jember Faida.

Temuan ini akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum.

"Karena masa kerja panitia angket dibatasi selama 60 hari, maka kami tetap harus memaparkannya di Rapat Paripurna DPRD. Pemaparan hasil kerja angket harus dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2020. Hasil kerja sudah selesai, maka kami sampaikan hari ini," ujar Ketua Panitia Angket DPRD Jember, Tabroni.

Sementara Wakil Ketua Panitia Angket, David Handoko Seto menjelaskan terdapat dua poin kesimpulan dalam laporan kerja panitia angket. Pertama, bupati tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Lalu kedua, tentang indikasi pelanggaran tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Jember.

"Temuan ini akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),"kata politikus Partai Nasdem ini.

Dari dokumen hasil Laporan Panitia Angket DPRD Jember terdapat lima rekomendasi yang diberikan. Diantaranya adalah meminta aparat penegak hukum terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejagung dan Polri, untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di tubuh Pemkab Jember.

Selain itu, BPK juga diminta untuk melakukan pemeriksaan tertentu kepada Pemkab Jember atas hasil temuan panitia angket terhadap sejumlah pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2017 hingga saat ini. Kemudian Panitia Angket juga meminta Mendagri untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Bupati Jember.

Terakhir, Panitia Angket meminta DPRD Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan Panitia Angket.

Sebelumnya, satu persatu anggota DPRD Jember harus menjali pemeriksaan suhu tubuh dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember menggunakan thermal scanner. Selain itu, Selama paripurna berlangsung, anggota dewan juga tetap menggunakan Masker. Rapat Paripurna digelar usai istirahat salat Jumat. []

Berita terkait
Panitia Angket DPRD Akan Panggil Paksa Bupati Jember
Panitia Angket DPRD Jember telah berkoordinasi dengan Polres Jember untuk membuka opsi untuk memanggil paksa terhadap bupati,
KPK Respons Anggotanya Digerebek Warga di Jember
KPK respons anggotanya digerebek polisi ketika sedang mengintai target di Jember, Jawa Timur.
Universitas Jember Tunda Wisuda Antisipasi Corona
Universitas Jember menunda pelaksanaan wisuda pada 28 Maret 2020 setelah adanya surat dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk pencegahan virus corona.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"