Surabaya - Perseteruan Komisi C DPRD dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus memanas. Komisi C DPRD Jawa Timur memberi deadline Khofifah dalam seminggu untuk menjawab rekomendasi soal kekosongan Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur.
"Kami beri deadline maksimal Minggu depan kepada Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) untuk memberikan jawaban atas rekomendasi kami," ujar Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, M Fawaid, dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Hingga saat ini belum ada jawaban
Rekomendasi, kata Fawaid, merupakan hasil kajian yang disusun Komisi C setelah berkonsultasi beberapa pihak terkait. Di antaranya, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Keuangan, dan beberapa pihak terkait.
Fawaid menyebut rekomendasi ini terkait kekosong jajaran direksi di Bank Jawa Timur. Begitu juga soal perkembangan seleksi direksi oleh panitia seleksi. Rekomendasi sudah disampaikan pada akhir April lalu.
"Hingga saat ini belum ada jawaban," kata Fawaid.
Jika eksekutif tak memberi jawaban, DPRD telah menyiapkan langkah. Seperti akan melakukan interpelasi dan menyiapkan gugatan terhadap OJK yakni adanya Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
"Kami cukup berbesar hati meskipun jawaban tak kunjung diberikan oleh gubernur. Sebab, kondisinya kemarin jelang puasa kemudian ada pandemi Covid-19," katanya.
Komisi C DPRD Jatim mewacanakan interpelasi setelah menerima informasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir Juli mendatang untuk mengangkat Direksi Bank Jatim yang baru. Ironisnya rencana pengangkatan direksi tersebut tanpa memperhatikan rekomendasi dari DPRD.
"Bagaimana mungkin, rekomendasi belum dijawab namun RUPS masih digelar?," katanya.
Fawaid menjelaskan interpelasi ini tidak langsung mengemuka. Mengingat sebelumnnya telah dilakukan kajian sejak lama. Maka Komisi C memastikan apabila rekomendasi tidak dijawab dan RUPS masih berjalan, maka interpelasi pasti jalan.
Termasuk, Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno).
POJK tersebut menjadi dasar Gubernur dalam memilih direksi. Gubernur seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018.
Utamanya dalam hal pembatasan usia calon direksi. "Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP. Sebab, posisinya ada di atas POJK," katanya.
Maka, Komisi C DPRD Jatim juga rencananya akan menggugat OJK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami sedang susun kajiannya," katanya.
Fawaid menegaskan bahwa langkah yang disiapkan Komisi C merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap aset perbankan milik daerah tersebut.
"Kami ingin BUMD kita semakin sehat dan mendatangkan provit lebih besar untuk PAD provinsi," tegasnya.
Direktur Utama dan direktur Konsumer Ritel definitif Bank Jatim memang belum terisi. Untuk saat ini, posisi Dirut diisi oleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha. []