Jakarta - DPR menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, pemerintah diminta untuk segera memperbaiki data terpadu kesejahteraan sebagai basis data penentu Penerima Bantuan Iuaran (PBI).
“Komisi IX dan komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah menaikkan kenaikan premi JKN, untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing," kata Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno dalam rapat gabungan di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Dalam kesimpulan rapat ditegaskan bahwa DPR mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.
BPJS segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Soepriyatno menyatakan BPJS Kesehatan harus terus melakukan perbaikan sistem kepersertaan dana menajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI.
“Sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS),” tuturnya.
Hasil rapat gabungan ini, dia meminta BPJS segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Hal ini penting agar pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
“DPR mendukung pungutan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya.
Soepriyatno menuturkan pihaknya berharap kepada BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPKB terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan PP No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Refrizal mengatakan pihaknya tidak setuju dengan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi, jumlahnya hingga 100 persen atau dua kali lipat.
“Tidak setuju kalau iurannya dinaikan, mau kelas apa pun. Saya tidak setuju. Kecuali iuran dari pemerintah (PBI). Maksudnya bukan kartu sehat, kartu ini harus gratis jangan kasih beban lagi ke masyarakat,” tutur Refrizal.[]
Baca juga: