Iuran BPJS Naik, Masyarakat Justru Turun Kelas

Rapat gabungan DPR dengan Pemerintah tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai refleksi dari kondisi masyarakat dari kalangan bawah
Suasana rapat gabungan DPR dengan Pemerintah tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Tagar/Popy Sofyhida)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Senin 2 September 2019, menggelar rapat gabungan antara Komisi IX dan Komisi XI bersama Pemerintah dengan agenda membahas iuran BPJS Kesehatan.

Rapat gabungan DPR mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kementerian PMK), BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Bappenas.

Rapat gabungan ini bertujuan mencari solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diwacanakan akan naik. Dalam rapat ini, berbagai argumentasi disampaikan anggota Komisi IX dan anggota Komisi XI. 

Sebagian besar dari para anggota yang hadir, menyatakan keberatan dengan adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Anggota Komisi IX DPR, Siti Masrifah, mengkritisi adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menyebut rencana kenaikan iuran yang bertujuan untuk menutupi defisit anggaran, dikhawatirkan tidak tercapai. Karena menurut Siti, rencana kenaikan iuran ini sudah meresahkan masyarakat.

"Ini baru rencana tapi di dapil saya justru orang-orang cenderung menurunkan kelasnya. Karena rencana kenaikan iuran BPJS ini, justru yang kelas 1 turun jadi kelas 2," kata Masrifah dalam rapat tsb.

Tak hanya itu, kekhawatirannya juga terkait terbebaninya masyarakat akibat kenaikan iuran sehingga membuat masyarakat berhenti membayar iuran.

"Diharapkan kenaikan iuran untuk menutup defisit, malahan pada memberhentikan kalau seperti ini. Jangan sampai masyarakat memberhentikan pembayaran," tuturnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tanggapannya dalam rapat gabungan Komisi ini. Ia meminta Pemerintah melengkapi data yang diperlukan seperti data statistis orang-orang tidak mampu yang belum menerima bantuan.

"Yang jelas datanya, karena saya hanya menyampaikan curhatan, barangkali bisa jadi pertimbangan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta agar rencana kenaikan biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dipertimbangkan.

Bamsoet menilai kenaikan iuran itu dapat membebankan masyarakat, terutama untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Pemerintah ‘kan akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100%. Saya pikir Menkeu pertimbangkan terlebih dahulu," kata Bamsoet kepada “Tagar.id”, Kamis, 29 Agustus 2019

Dia berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direksi BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan hasil rapat gabungan antara Komisi IX DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah terkait persoalan kenaikan BPJS itu.

"Harus dipertimbangkan kemampuan keuangan dari masyarakat. Lalu BPJS Kesehatan juga harus memperbaiki data kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan, serta memperbaiki kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit-rumah sakit," kata Bamsoet. Menurut Politikus Partai Golkar ini, kenaikan jumlah iuran dapat berdampak negatif, terutama bagi masyarakat yang merasa terbebani dan tidak mampu membayar.

"Perlu dipertimbangkan kenaikkan nilai iuran peserta BPJS Kesehatan itu, mengingat akan semakin banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran. Dan dikhawatirkan masyarakat akan memilih menggunakan perusahaan asuransi swasta dikarenakan perbedaan tarif yang semakin kecil," ucapnya.

Diketahui Pemerintah menaikkan iuran karena menilai selama ini terlalu rendah, sementara defisit BPJS diperkirakan tahun ini Rp 28 triliun. 

Rencana kenaikan tersebut telah dipaparkan di depan para anggota DPR dan langsung diterima para wakil rakyat yang semestinya kritis terhadap hal-hal yang berdampak menambah beban pengeluaran rakyat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, dengan sigap menyebut kenaikan itu akan dilakukan per 1 September 2019.

Jika kenaikan itu menimbulkan reaksi, itu wajar. Apalagi besarnya mencapai seratus persen. Dengan kenaikan itu, maka, untuk peserta umum atau non PBI (penerima bantuan iuran) kelas 3, naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000; untuk kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan untuk kelas 1, yang sebelumnya Rp 80 000 menjadi Rp 160.000. 

Jika seorang suami-istri memiliki 2 anak dan ia memilih kelas 2, maka setiap bulan ia harus mengeluarkan Rp 440.000. Angka yang besar jika dia, misalnya, seorang pensiunan pegawai kecil. []

Berita terkait
Usulan Sri Mulyani Tentang BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan setoran BPJS Kesehatan kelas I dan II bengkak dua kali lipat. Rencananya dimulai Januari 2020.
Sri Mulyani, Strategi Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengenai akar permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan di hadapan Komisi XI DPR.
Milenial Bisa Ikut Kurangi Beban BPJS Kesehatan
Penyelesaian masalah defisit BPJS Kesehatan pemerintah bisa mengandalkan kaum milenial yang memiliki jiwa kreatif.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.