Metamorfosis SJSN Hingga Menjelma BPJS

Ternyata jaminan kesehatan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Kemudian dilanjutkan pemerintah Indonesia.
BPJS (Foto: BPJS Online)

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Dulu Askes

Sebenarnya jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sudah berjalan sejak zaman kolonial Belanda. Setelah merdeka, Pemerintah RI melanjutkan program jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya PNS dan keluarga.

Menteri Kesehatan periode 1966-1978 Prof. G.A. Siwabessy, menerapkan kebijakan program asuransi kesehatan, yang saat itu sudah banyak diterapkan oleh sejumlah negara maju. 

Mulanya, penerima manfaat dari program ini masih terbatas PNS beserta anggota keluarga. Namun, Siwabessy berkeyakinan program yang didirikan itu akan berkembang pesat sehingga bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia.

1968

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK).

Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi PNS dan penerima pensiun beserta keluarganya.

1984

Pada tahun ini Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). 

PHB bertugas melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

1992

Kemudian, PHB berubah status menjadi PT Asuransi Kesehatan (Askes) Persero dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. 

2004

Berawal dari terbitnya Undang-Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU-SJSN) di era Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri. 

Dalam UU tersebut, memuat penyelenggaran jaminan sosial secara menyeluruh dengan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kemudian, pada Januari 2005, PT Askes (Persero) ditugaskan pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM).

Dalam masyarakat, program ini dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa dengan iuran ditanggung oleh pemerintah pusat.

PT Askes (Persero) juga mengeluarkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta.

PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Askes (Persero). Tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.

2011

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seiring berjalannya waktu, BPJS Kesehatan resmi beroperasi sebagai transformasi dari PT Askes setelah pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU No. 24 Tahun 2011 yang menunjuk PT Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial bidang kesehatan

2014

Nama PT Asuransi Kesehatan (Askes) resmi diganti menjadi BPJS Kesehatan. Hal itu diputuskan Presiden SBY pada 31 Desember 2013, yang efektif berlaku pada 1 Januari 2014.

Lembaga tersebut mulai mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai penanda berjalannya operasional organisasi. []

Berita terkait
Kenaikan Iuran BPJS Akan Timbukan Orang Miskin Baru
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengkritik keras rencana BPJS kesehatan menaikkan iuran, menurutnya itu akan menambah orang miskin baru.
Usulan Sri Mulyani Tentang BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan setoran BPJS Kesehatan kelas I dan II bengkak dua kali lipat. Rencananya dimulai Januari 2020.
Tawaran Kerja Sama Perusahaan China Dipelajari BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya masih mempelajari tawaran kerja sama dengan perusahaan asuransi asal China.