DPR Menolak Disebut Melemahkan KPK

Dengan adanya Revisi Undang-undang Nomor 2002 tentang KPK, DPR justru menilai tidak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan.
Gedung bersejarah DPR dan MPR RI tampak belakang (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani menilai DPR justru tidak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan. Maka dari itu, menurut dia, revisi Undang-undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK amat diperlukan.

"Kami yang di DPR juga tidak ingin KPK lemah, tetapi ingin KPK yang akuntabilitasnya bisa diuji," katanya, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019.

Menurut dia, legislatif menyetujui dan mendukung anggaran KPK agar bisa meningkatkan performa lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi di Indonesia. Harapannya, kata Arsul, KPK mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus yang lebih besar.

Dalam RUU KPK akan dikasih Dewan Pengawas maka KPK jadi tidak bebas lagi tanpa pengawasan.

Artinya, proses penegakan hukum yang dilakukan dia pandang bukan seperti panggung festival yang mengedepankan penonton bertepuk tangan ramai.

"Di mana kalau penindakan tidak sekadar OTT (operasi tangkap tangan) yang 'ecek-ecek' jumlah, tetapi lebih fokus pada case building kasus korupsi yang besar-besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menginginkan KPK bisa lebih meningkatkan upaya pencegahan melalui sistem yang lebih baik dalam menutup celah korupsi.

Dia menilai, persepsi pelemahan KPK muncul, karena selama ini tidak ada yang secara khusus mengawasi lembaga tersebut.

"Dalam RUU KPK akan dikasih Dewan Pengawas maka KPK jadi tidak bebas lagi tanpa pengawasan," katanya.

Padahal, ujar dia, lembaga-lembaga lain juga memiliki pengawas, seperti jajaran hakim yang diawasi Komisi Yudisial, para jaksa di sana diawasi Komisi Kejaksaan, dan dalam hal ini polisi juga punya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Arsul SaniSekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Menyoal poin penyadapan, lanjutnya, saat ini memang ada perintah dari Mahkamah Konstitusi agar penyadapan diatur dengan UU.

"Ya, kita atur. Pilihannya dengan izin pengadilan seperti di UU Terorisme atau dengan izin Dewan Pengawas supaya ada yang mengawasi, tidak sekadar atasannya," tuturnya.

Sejauh ini, Arsul tetap optimistis pembahasan RUU KPK akan terselesaikan dalam masa periode DPR saat ini.

Rapat paripurna DPR menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan revisi UU itu menjadi salah satu penyebab KPK berada di ujung tanduk. Menurut dia, terdapat sembilan persoalan pada draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.

Agus RahardjoKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Seperti independensi KPK akan terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambil alihan perkara dipenuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ujar Agus. []

Berita terkait
Revisi UU Lemahkan KPK, Urgensi Dipertanyakan
Pengamat hukum menyebut revisi UU KPK bakal melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Dia mempertanyakan urgensi munculnya wacana tersebut.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dukung Revisi UU KPK
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh fraksi-fraksi di DPR RI.
Revisi UU Jangan Lemahkan KPK
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jangan sampai melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)