Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dukung Revisi UU KPK

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh fraksi-fraksi di DPR RI.
PBNU (Foto: Wikipedia).

Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh fraksi-fraksi di DPR RI.

"Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih 'kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi," ujar Kiai Haji Said Aqil Siroj di Selangor, Malaysia, seperti diberitakan Antara, Jumat, 6 September 2019.

Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali

Said Agil menegaskan bahwa semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki sana sini karena sudah tidak relevan lagi.

"Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi," katanya.

Menanggapi penolakan pimpinan KPK, Said Agil mengatakan, "Yang jelas semua harus lebih lagi seperti penyadapan harus ada aturannya, kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya," tutur Said Agil.

Dalam pandangan Said Agil, revisi UU KPK tidak berarti melemahkan KPK, tetapi orang malahan makin percaya dan bangga dengan KPK.

"Tidak mengkhawatirkan KPK mencoreng nama baik bangsa justru KPK memperbaiki nama baik bangsa," katanya.

Tentang sikap pimpinan KPK yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, Said Agil menegaskan kembali kalau dia mendukung revisi undang-undang tersebut.

"KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat," katanya.

Said Agil ikut unjuk rasa ke KPK karena waktu itu ada pihaknya yang anti-KPK.

"Untuk calon pimpinan yang terpilih, saya yakin Pak Jokowi akan menggunakan haknya secara logis dan rasional serta objektif tidak memiliki kepentingan apa-apa. Saya yakin itu," ucapnya. []

Berita terkait
Revisi UU Jangan Lemahkan KPK
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jangan sampai melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi.
Sembilan Kebiri Kewenangan KPK dalam Revisi UU KPK
Revisi undang-undang KPK banyak mengebiri kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Revisi UU KPK, Abraham Samad: Membuat KPK Mati Suri
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai sejumlah poin revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krusial.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.