Revisi UU Jangan Lemahkan KPK

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jangan sampai melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi.
Para pegawai KPK menggelar aksi di kantor KPK Jakarta untuk menentang revisi UU No. 30 Tahun 2002 dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah, Jumat (6/9/2019). (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

Jakarta - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia Surya Tjandra mengatakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jangan sampai melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi.

"Kami menangkap kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai revisi undang-undang membuat peran KPK sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas korupsi malah menjadi lemah,” kata Surya, di Jakarta, seperti diwartakan Antara, Jumat, 9 September 2019.

Surya menuturkan seluruh partai di DPR yang mengusulkan itu harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi terhadap UU KPK.

 KPK sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas korupsi malah menjadi lemah

Hal itu, kata dia, agar rencana revisi UU KPK tersebut tak menjadi overkill atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri.

“KPK memang butuh banyak perbaikan, khususnya dari mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya. Tetapi, ini sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP di dalam,” ucap Surya.

Menurut dia, pelaksanaan SOP dibutuhkan agar ada kepastian sistem internal karena tantangan KPK kini bukan hanya dari luar, akan tetapi terutama dari dalam, guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu,” katanya.

Untuk memastikan revisi UU KPK tidak melemahkan pemberantasan korupsi, Surya mengajak masyarakat ikut memperhatikan manuver politik DPR.

Dia juga mengingatkan bahwa KPK juga mempunyai tanggung jawab untuk mendukung kondisi yang baik untuk pembangunan, melalui sikap yang akuntabel dan profesional.

"Sekali lagi, kami mendukung KPK yang profesional dan transparan. Revisi UU KPK jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia. []


Berita terkait
Sembilan Kebiri Kewenangan KPK dalam Revisi UU KPK
Revisi undang-undang KPK banyak mengebiri kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Revisi UU KPK, Abraham Samad: Membuat KPK Mati Suri
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai sejumlah poin revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krusial.
Denny Siregar: Bongkar-bongkar Borok KPK (2)
Dari semua peran DPR selama lima tahun ini yang percum tak bergun, baru revisi UU KPK yang harus didukung semua. Tulisan opini Denny Siregar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.