DPR Ingatkan Risiko Kasus BLBI pada Perppu Corona

DPR mengingatkan agar penyaluran dana tambahan penanganan virus corona Covid-19 dalam Perppu Nomor 1/2020 dilakukan secara transparan.
BLBI (Foto: Wikipedia).

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi keputusan cepat pemerintah dengan memberikan dana tambahan untuk penanganan virus corona Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun yang tertuang dalam Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Namun Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Aboebakar Alhabsyi mengingatkan agar penyaluran dana tambahan tersebut harus dilakukan secara transparan.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara.

Menurutnya, dana yang besar itu berpotensi bisa disalahgunakan dan membuka peluang korupsi yang lebar bila tidak dilakukan pengawasan secara transparan. "Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang," kata Aboebakar kepada Tagar, Jumat, 3 April 2020.

Mural Lawan CoronaWarga melintas di depan mural Lawan Corona di Jalan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 26 Maret 2020. (Foto: Antara/Moch Asim)

Seperti diketahui, kasus BLBI yang terjadi pada masa krisis moneter tahun 1998 telah mengguncang industri keuangan di Indonesia. Kasus itu bermula ketika negara melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) mengeluarkan Rp 320 triliun melalui skema BLBI untuk 54 bank swasta yang mengalami masalah keuangan dan berdampak sistemik. Namun dana BLBI ini diselewengkan oleh banyak oknum, mulai dari penerima dana hingga proses penyalurannya. Membutuhkan waktu lama bagi pemerintah untuk bisa menerima dana yang dikemplang para koruptur tersebut.

Pemerintah dan DPR bisa duduk bersama dalam menjalankan tugas kenegaraan

Aboebakar menambahkan, pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankan tugas kenegaraan. Untuk itu, ia meminta jangan ada yang dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya. Ia ingin antara DPR dan pemerintah saling melengkapi.

"Sejak hari pertama masuk pada masa sidang kali ini, saya sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krusial yang timbul akibat corona ini," tutur Aboebakar.

Aboebakar juga menyebutkan, Perppu Nomor 1/2020 telah memangkas banyak Kewenangan DPR. Dalam Pasal 28 Perppu tersebut, kewenangan DPR dalam UU MD3 ( MPR, DPR, DPRD, dan DPD) dipreteli. Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182.

"Kewenangan DPR diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona," kata Aboebakar melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Ia menjelaskan pada Pasal 2 Perppu tersebut, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman,hingga memberikan hibah.

Politikus PKS itu berharap semua pihak agar semua pihak menyadari dengan situasi ini. "Saya yakin, kita semua ingin memberikan dukungan keungan terbaik buat rakyat. Namun demikian, tentunya tidak dengan cara seperti ini, bukan dengan cara mem by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat," ujar Aboebakar. []

Baca Juga: 

Berita terkait
Perppu 1/2020 Terkait Corona Pangkas Kewenangan DPR
Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, terkait penanganan virus corona Covid-19 memangkas banyak kewenangan DPR.
Perppu Jokowi Bisa Tunda Pilkada, Fokus Covid-19
Perppu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menunda Pilkada serentak 2020 menjadi skala nasional, untuk terfokus ke masalah virus corona (Covid-19).
Jokowi Teken Perppu, Defisit APBN di Atas 3 Persen
Presiden Jokowi menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengatasi dampak virus corona.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.