Perppu 1/2020 Terkait Corona Pangkas Kewenangan DPR

Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, terkait penanganan virus corona Covid-19 memangkas banyak kewenangan DPR.
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020 (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Aboebakar Alhabsyi mengatakan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, terkait penanganan virus corona Covid-19 memangkas banyak Kewenangan DPR. Dalam Pasal 28 Perppu tersebut, kewenangan DPR dalam UU MD3 ( MPR, DPR, DPRD, dan DPD) dipreteli. Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182.

"Kewenangan DPR diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona," kata Aboebakar melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Jokowi Teken Perppu Corona

Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR.

Ia menjelaskan pada Pasal 2 Perppu tersebut, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman,hingga memberikan hibah.

dpr baruAir mancur berwarna warni hiasi jalan menuju Gedung DPR RI, Jakarta, menjelang Jumat (27-9-2019) malam. (Foto: Tagar/ANTARA/Andi Firdaus)

"Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah," ucap Aboebakar.

Perppu sudah efektif, artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN.

Anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan bahwa Perppu ini berlaku sejak diundangkan, dan Menteri Hukum dan HAM telah mengundangkan tanggal 31 Maret 2029 lalu. Dengan begitu, saat ini Perppu sudah efektif berlaku.

"Artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN," ujar Aboebakar.

Diketahui, dampak penyebaran pandemi virus corona Covid-19 yang semakin meluas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi saat dalam konferensi pers melalui video conference, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.

Simak Pula: Jokowi Harap DPR Setujui Perppu Keuangan Jadi UU

Perppu dibuat untuk mengatur berbagai hal antara lain, mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan virus corona Covid-19. Jokowi menuturkan untuk keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.[]

Berita terkait
Patuhi Perppu, PLN Gratiskan Tarif Listrik Bertahap
PLN mulai menerapkan Perppu Nomor 1/2020 yang terkait pembebasan tarif listrik sejak 1 April dan dilakukan bertahap.
Pandemi Corona Jokowi Teken Perppu Keuangan
Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu tantang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan saat pandemi virus corona (covid-19).
Perppu Jokowi Bisa Tunda Pilkada, Fokus Covid-19
Perppu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menunda Pilkada serentak 2020 menjadi skala nasional, untuk terfokus ke masalah virus corona (Covid-19).
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.