Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menanggulangi aksi terorisme harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.
“Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata TB. Hasanuddin dalam Webinar bertajuk Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme, dikutip Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Baca juga: TNI Soal Terorisme, Pengamat: Overlap Kewenangan Agar Sinergi
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres tersebut sesuai dengan UU induknya.
Dia pun memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, tentu saja harus berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Baca juga: Berbahaya, Penanganan Terorisme TNI dan Polri Harus Dipisah
"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, dalam pasal penindakan dan pemulihan, dirinya setuju dengan pengaturan tersebut, karena ia pandang telah sesuai dengan UU TNI dan UU Tindak Pidana Terorisme. []