TNI Soal Terorisme, Pengamat: Overlap Kewenangan Agar Sinergi

Susaningtyas menilai, penting ada kesadaran agar semua pihak menerima nilai dan norma universal dalam hukum internasional menanggulangi terorisme.
Kelompok teroris ISIS, musuh dunia. (Foto: hstoday)

Jakarta - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menilai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang tengah dibahas pemerintah dan DPR adalah untuk memperkuat sinergitas.

Bagi Susaningtyas, yang penting adalah kesadaran agar semua pihak menerima nilai dan norma universal dalam hukum internasional untuk menanggulangi terorisme, sehingga tidak ada rebutan kewenangan.

Jadi hukum internasional untuk koneksi hukum internasional dan transnasional menjadi rujukan hukum nasional untuk menanggulangi terorisme

"Overlapping kewenangan bukan untuk dipertentangkan tetapi seharusnya sebagai modal untuk semakin sinergi," ujar Susaningtyas dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Minggu, 4 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, overlapping hukum internasional dan hukum transnasional harus dilihat dari perspektif kewenangan negara secara individu maupun sebagai secara kolektif. Hal itu menurutnya untuk penegakan hukum sekaligus penegakan kedaulatan suatu negara.

Menurutnya, terorisme sebagai kejahatan publik dan sebagai kejahatan negara tidak selalu bertumpu pada definisi International Criminal Court (ICC).

"Amerika Serikat (AS) membuat Patriot Act untuk mengategorikan kejahatan terorisme sebagai terorisme, bukan tindak pidana biasa sehingga tidak dapat didampingi pembela dan juga bukan tawanan perang sehingga tidak mendapat hak-hak sebagai tawanan," ucapnya.

"Jadi hukum internasional untuk koneksi hukum internasional dan transnasional menjadi rujukan hukum nasional untuk menanggulangi terorisme berlaku lex specialis derogat lex generalis," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mulai membahas rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Hal itu dikonfirmasi anggota Komisi III DPR, Arsul Sani yang mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Arsul mengatakan, rapat saat itu digelar tertutup. Dia pun menjelaskan, DPR memahami kekhawatiran masyarakat soal rencana pemerintah melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme.

Selain itu, Arsul memastikan para anggota dewan pun telah menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada pemerintah. Dia juga menyebut pembahasannya masih terus berjalan.

"Dan Menkumham sebagai wakil pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan yang disampaikan tersebut dan bersedia memperbaiki rancangan perpresnya," tutut Arsul, Rabu, 30 September 2020. []

Berita terkait
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi 14 Perwira Tinggi
Marsekal Hadi Tjahjanto kembali melakukan mutasi 14 perwira tinggi di lingkungan TNI.
Pemberantasan Terorisme Harus Dilakukan Secara Simultan
Meutya Hafid menyatakan pemberantasan terorisme di Indonesia harus dimulai dalam aspek pencegahan.
Jokowi Teken PP Perlindungan WNI, HAM Hingga Terorisme
Presiden Jokowi mengatakan, PP No 35 wujud melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.