DPR Bahas Perpres Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin membahas Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan TNI untuk atasi terorisme.
Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme jangan keluar dari UU Induk. (foto: istimewa).

Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menanggulangi aksi terorisme harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme. 

Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata TB. Hasanuddin dalam Webinar bertajuk Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme, dikutip Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.  

Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Baca juga: TNI Soal Terorisme, Pengamat: Overlap Kewenangan Agar Sinergi

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres tersebut sesuai dengan UU induknya. 

Dia pun memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI, tentu saja harus berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. 

Baca juga: Berbahaya, Penanganan Terorisme TNI dan Polri Harus Dipisah

"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," ujarnya. 

Selain itu, menurut dia, dalam pasal penindakan dan pemulihan, dirinya setuju dengan pengaturan tersebut, karena ia pandang telah sesuai dengan UU TNI dan UU Tindak Pidana Terorisme. []

Berita terkait
Mentan Minta Waspadai Kemungkinan Bioterorisme Masuk RI
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, meminta Badan Karantina meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bioterorisme masuk Indonesia.
Mantan Kepala BNPT: TNI Jangan Tangani Terorisme
Mantan Kepala BNPT menilai TNI tidak perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme karena sudah ada Densus 88 Antiteror dan BNPT sendiri.
SETARA Institute Soroti Perpres Penanganan Aksi Terorisme
Pemgamat menilai DPR dan pemerintah belum mampu membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, termasuk pelibatan TNI di dalamnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.