DPD RI Mulai Cari Solusi Terkait Dana Otsus Aceh

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap memperjuangkan agar dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh diperpanjang sampai batas tak ditentukan.
Pertemuan rombongan DPD RI dengan Pemerintah Aceh di Pendopo Gubernur setempat, Kamis, 2 Januari 2020 tadi malam. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti mengatakan bahwa pihaknya siap memperjuangkan agar dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh diperpanjang sampai batas tak ditentukan.

“DPD RI, DPR RI bersama presiden tentu akan mencari solusi terbaik buat Aceh, kami memahami ada dua kutub pendapat tentang berakhirnya dana otonomi khusus tersebut,” kata La Nyalla saat bertemua Plt Gubernur Aceh Nova Irianyah di Pendopo Gubernur setempat, Kamis, 2 Januari 2019.

La Nyalla menjelaskan, di satu sisi ia ingin dana otonomi khusus di Aceh diperpanjang, bahkan dibuat permanen. Namun, di lain sisi sebaiknya Aceh melakukan percepatan kerja-kerja strategis untuk menyongsong tahun 2027 mendatang.

“Pandangan pertama tentu tidak salah, tetapi tentu memerlukan kajian mendalam, terkait kemampuan fiskal pemerintah pusat, DPD RI sebagai wakil daerah tentu akan memperjuangkan apa yang terbaik untuk daerah,” ujar La Nyalla.

Sedangkan pandangan kedua, kata La Nyalla, rencana tidak memperjang dana otonomi khusus untuk Aceh juga tidak keliru. Dengan adanya percepatan pembangunan dalam menyongsong tahun 2027, Aceh diharapkan bisa lebih maju meski tanpa dana otsus.

Kami memahami ada dua kutub pendapat tentang berakhirnya dana otonomi khusus.

“Diharapkan Aceh akan mampu melalui masa berakhirnya program otsus tersebut, apabila program tersebut berakhir,” tutur La Nyalla.

Di lain sisi, La Nyalla juga ingin dana otonomi khusus yang diperoleh Aceh selama ini dievaluasi, apakah program tersebut membawa Tanah Rencong semakin baik atau tidak.

La Nyalla menjelaskan, Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Aceh menyebutkan dana Otsus harus ditujukan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pemberdayaan ekonomi rakyat. Pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Baca juga: Dana Otsus Aceh Triliun, Tapi Termiskin di Sumatera

“Di lapangan angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi. Begitu juga angka stunting. Ini sisi yang perlu dilakukan evaluasi, sebelum bicara soal perpanjangan program,” kata La Nyalla.

Anggota DPD RI asal Aceh, Abdullah Puteh secara terbuka menyatakan siap mengawal dan akan berdiri di sisi kepentingan masyarakat Aceh. Pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya mengenai masa depan dana otonomi khusus di Aceh.

“Tentu kami sebagai wakil daerah akan dan wajib berpihak ke daerah dan mencarikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dialami daerah di Jakarta. Nanti tinggal tugasnya Ketua DPD, Pak La Nyalla yang bicara sama Presiden Jokowi apa solusi dari kita,” ujarnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh sangat berharap dana otonomi khusus untuk provinsi tersebut diperpanjang sampai batas tak ditentukan. Ia meminta DPR RI dan DPD RI untuk mendorong Presiden Joko Widodo agar menyetujui hal tersebut.

Baca juga: Dewan Aceh Mulai Cari Cara Dana Otsus Diperpanjang

“Kita sudah bicara dengan banyak pihak, saya sendiri dengan bupat/wali kota, sebelum pemilu sudah bicara dengan presiden, dan presiden mengatakan mendukung mempermanenkan otsus, asal DPR dan DPD RI mendukung karena itu harus merevisi UUPA,” kata Nova. []

Berita terkait
Walhi: Pemerintah Aceh Cuek Kerusakan Lingkungan
Tak jelasnya penanganan kerusakan lingkungan di Aceh mengindikasikan pemerintah cuek dengan isu lingkungan.
12.255 Jiwa Terdampak Bencana Ekologi di Aceh
Selama tahun 2019 Aceh telah terjadi bencana ekologi sebanyak 177 kali, masyarakat yang mengalami dampaknya mencapai 12.255 jiwa.
Polisi Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Peternakan Aceh
Dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat di instansi peternakan Aceh dengan total anggaran Rp. 13,3 miliar.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).