12.255 Jiwa Terdampak Bencana Ekologi di Aceh

Selama tahun 2019 Aceh telah terjadi bencana ekologi sebanyak 177 kali, masyarakat yang mengalami dampaknya mencapai 12.255 jiwa.
Warga berdiri di depan rumahnya yang terendam banjir di Desa Hasan Kareueng, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Senin, 16 Desember 2019. Tingginya intensitas hujan sejak tiga hari terakhir mengakibatkan ribuan rumah warga di tujuh kecamatan di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara terendam banjir yang memaksa ratusan kepala keluarga mengungsi. (Foto: Antara/Rahmad)

Lhokseumawe – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh merilis laporan, kerugian yang dialami oleh Provinsi Aceh akibat bencana ekologi yang terjadi sepanjang tahun 2019, mencapai Rp 538,8 Miliar.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh Muhammad Nur mengatakan, selama tahun 2019 telah terjadi bencana ekologi sebanyak 177 kali, masyarakat yang mengalami dampaknya mencapai 12.255 jiwa.

“Bencana ekologi itu, meliputi bencana kekeringan yang terjadi sebanyak 4 kali, banjir 45 kali, erosi dan longsor 31 kali, gempa bumi 10 kali, kebakaran hutan dan lahan 23 kali, angin kencang 49 kali, abrasi 13 kali, dan pencemaran limbah 2 kali,” ujar Muhammad Nur.

Muhammad Nur menambahkan, selama tahun 2019 tidak ada perubahan yang signifikan, karena banyak kasus-kasus lingkungan yang tidak mampu tertangani dengan baik, sehingga bencana ekologi selalu saja berpotensi terjadi.

Bencana ekologi itu, meliputi bencana kekeringan di Aceh.

Saat sekarang ini, di wilayah Aceh terdapat pertambangan emas ilegal yang luasnya mencapai 2,226,87 hektar, melibatkan 5.677 tenaga kerja yang tersebar di 806 titik galian atau titik pengambilan emas ilegal di Aceh.

“Maka banyak hal yang menyebabkan terjadinya bencana ekologi di Aceh, apabila kita tidak bersahabat dengan alam, maka bencana itu kapan saja bisa datang dan bisa memakan korban,” tutur Muhammad Nur.

Tambahnya, Aceh merupakan daerah rawan bencana, untuk itu harus dikedepankan keseimbangan ekologi dalam setiap kebijakan pembangunan sesuai fungsi ruang, daya tampung, daya dukung serta bentuk pembangunan disesuaikan ruang tanpa harus mengubah fungsi hutan.

“Sampai akhir Tahun 2019, kegiatan perambahan, ilegal logging, tambang emas ilegal, galian bebatuan dan tanah keruk ilegal, pencemaran limbah, investasi berbasis kawasan hutan, dan ekspansi perkebunan, merupakan faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup,” katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Lagi, Tiga Ekor Gajah Mati di Aceh
BKSDA Aceh kembali menemukan tiga ekor gajah mati yang sudah berupa tulang belulang di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
Tumpang Tindih Birokrasi dan Perizinan di BPMA Aceh
Anggota DPD RI, Abdullah Puteh menyebutkan, BPMA Aceh saat ini memiliki sejumlah persoalan tentang birokrasi dan perizinan.
Polisi Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Peternakan Aceh
Dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat di instansi peternakan Aceh dengan total anggaran Rp. 13,3 miliar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.