Polisi Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Peternakan Aceh

Dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat di instansi peternakan Aceh dengan total anggaran Rp. 13,3 miliar.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Banda Aceh - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produksi Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2016 - 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh kedua pejabat di instansi tersebut, dengan total anggaran Rp. 13,3 miliar.

Uang hasil penjualan telur pada UPTD BTNR digunakan langsung oleh tersangka yang berinisial RH dan MN, di mana mereka telah memiliki modus dari setiap penjualan hasil produksi pada UPTD BTNR berupa telur tidak dicatat pada buku kas umum (BKU),” kata Taufiq dalam keterangannya kepada wartwan di Banda Aceh, Kamis, 2 Januari 2020.

Berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar enam miliar lebih.

Ia mengatakan, kedua pelaku telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk kepentingan lainya tanpa disetorkan terlebih dahulu kedalam kas daerah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.607.193.481,00.

Taufiq menjelaskan, kerugian keuangan tersebut berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor BPKP perwakilan Aceh, nomor : SR-2431/PW01/5/2019, tanggal 14 Oktober 2019.

Dalam mengusut kasus ini, kata Taufiq, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang, serta menyita barang bukti berupa dokumen dan surat. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan telur yang pernah diberikan tersangka RH kepada saksi sebanyak tiga juta rupiah.

“Kita juga telah menyita uang tunai hasil penjualan telor UPTD BTNR tahun 2018 sebesar Rp. 114.143.000. Setelah diperiksa kedua tersangka lalu kami tahan dan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada tangal 20 November 2019,” kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan bahwa pelaku RH dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 Tahun 2001. Sedangkan pelaku MN dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 thn 2001 Subs Pasal 55 KUH Pidana.

“Sejak proses penyelidikan penyidik unit 2 Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar enam miliar lebih dengan cara mengawal pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh untuk melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai dengan aturan,” ujarnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Warga Aceh Kedapatan Jual Kulit Harimau Puluhan Juta
Polisi menangkap WS bin S, 30 tahun warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh karena kedapatan menjual kulit harimau.
Jerit Hati Petani Gambir di Perbatasan Aceh
Sejak Aceh terbentuk sebagai provinsi tak sekalipun Gubernur Aceh berkunjung ke Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.
PT Pupuk Iskandar Muda Berhenti Operasi di Aceh
PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) di Aceh sementara waktu berhenti beroperasi.