Tegal - Dosen dan mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi penolakan dan keprihatinan terhadap revisi Undang-Undang (UU) KPK yang sudah disahkan DPR RI karena dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Aksi digelar di kompleks kampus Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kamis 19 September 2019.
Aksi diisi dengan orasi dan penggalangan tanda tangan menolak UU KPK hasil revisi DPR RI bersama pemerintah.
"Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap pelemahan KPK yang dilakukan melalui revisi UU KPK," kata salah seorang mahasiswa, Maulana Fadli.
Salah satu isi UU KPK yang dinilai Fadli bisa melemahkan KPK yakni status pegawai KPK yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sehingga KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, tapi eksekutif," kata mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan itu.
Semoga hati nurani hakim MK masih terbuka dan benar-benar melaksanakan janjinya untuk menjaga konstitusi
Salah satu dosen Fakultas Hukum yang juga ikut dalam aksi, Eddhie Praptono menganggap isi UU KPK yang baru bukan menguatkan KPK tapi justru melemahkan.
"Jadi kita prihatin sekali karena isinya melemahkan KPK. Itu bukan revisi tapi dirubah total karena ada tambahan pasal banyak sekali dan ada yang dihapus. Selain itu, dalam prosesnya KPK juga tidak pernah dilibatkan," kata Eddhie.
Dalam kesempatan itu, juga dibacakan pernyataan sikap yang berisi empat poin. Yakni menolak revisi UU KPK beserta semua upaya yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi; KPK harus selamanya menjadi lembaga yang independen dalam menangani kasus korupsi.
Kemudian akan terus berjuang dan selalu mendukung KPK dalam memberantas korupsi; serta akan terus berjuang secara konstitusi dalam mengupayakan kewenangan dan kelembagaan KPK yang telah dilemahkan.
Isi pernyataan sikap tersebut dibacakan Ketua Yayasan UPS Tegal, Himawan Sugianto didampingi sejumlah dosen lintas fakultas dan mahasiswa FISIP.
Hiwaman mengatakan, meski sudah disahkan oleh DPR RI, masih ada peluang UU KPK hasil revisi dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena penyusunannya tidak prosedural.
"Semoga hati nurani hakim MK masih terbuka dan benar-benar melaksanakan janjinya untuk menjaga konstitusi," tandasnya.[]