Uji Materi UU KPK ke MK, ICW: Perang Belum Berakhir

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK.
Puluhan mahasiswa Aceh yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK di Banda Aceh, Selasa 17 September 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana 'perang' terkait UU KPK belum usai. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk mengawal prosesnya.

"Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, 18 September seperti dilansir dari Antara.

ICW dan sejumlah elemen masyarakat akan menguji materi sejumlah pasal krusial yang dinilai melemahkan KPK. Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, dan wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK.

Dalam uji materi di MK nanti, kata dia, publik dapat mendengarkan penjelasan logis dari pemerintah dan DPR secara terbuka. "Kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK," ucapnya.

Kurnia mengatakan seharusnya DPR dan pemerintah seharusnya malu dengan uji materi UU KPK di MK. Karena membuktikan produk legislasi yang ditelurkan oleh DPR dan pemerintah justru dipersoalkan secara konstitusional di MK.

"Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK," tutur dia. 

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Selasa, 17 September 2019 revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi Undang-Undang. 

Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, tujuh fraksi menerima tanpa catatan revisi UU yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. Dua fraksi tidak setuju revisi UU KPK yaitu PKS dan Gerindra tidak setuju dengan catatan revisi UU soal keberadaan dewan pengawas yang dipilih langsung presiden tanpa adanya fit and proper test. Satu fraksi yakni Partai Demokrat belum memberikan pendapatnya. []

Berita terkait
Infografis: Fakta-fakta Revisi UU KPK
Ada yang mendukung dan ada yang menolak revisi UU KPK. Walaupun demikian pada akhirnya revisi tersebut disahkan. Berikut fakta-fakta melingkupinya.
Ada Kepentingan Politik Sama dalam Pengesahan UU KPK
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai ada kepentingan dibalik sama dibalik pengesahan UU KPK.
UU KPK Sah, Tapi Kenapa Resistensi Publik Tetap Muncul?
Peneliti senior LIPI Siti Zuhro menilai resistensi publik akan terus muncul seusai pengesahan UU KPK oleh DPR dan pemerintah.