Doktor Pembunuh UNM Dituntut 14 Tahun Penjara

Dosen Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi, dituntut 14 tahun penjara karena telah membunuh rekan kerjanya. Keluarga korban tidak terima.
Suasana sidang kasus pembunuhan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) di pengadilan negeri Sungguminasa, Gowa, Jumat 11 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) bergelar Doktor, Wahyu Jayadi dituntut selama 14 tahun penjara. Jumat 11 Oktober 2019. Jayadi merupakan pelaku pembunuhan secara sadis terhadap rekan kerjanya di Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM Makassar, yakni Sitti Zulaeha Djafar.

Usai mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arifuddin Achmad membacakan salinan tuntutan, dua keluarga korban tiba-tiba berontak dan teriak histeris lantaran tidak puas dengan hukuman yang hanya 14 tahun kurungan.

"Terdakwa tersinggung dan emosi berlebihan dimana korban ingin selalu masuk dan mencampuri urusan terdakwa. Terdakwa mencekik korban dilakukan secara spontanitas dikarenakan terdakwa emosi dan mendengar perkataan kasar dari korban," kata JPU Arifuddin Achmad.

"Dengan demikian, unsur direncanakan terlebih dahulu tersebut tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Maka dari itu, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 14 tahun penjara," lanjut Arifuddin.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim ketua lalu memutuskan sidang telah selesai yang diakhiri dengan ketuk palu.

Saat itulah tiba-tiba sejumlah keluarga korban berdiri, beberapa diantaranya teriak-teriak. Ada dua orang dari sanak keluarga mendiang Sitti Zulaeha Djafar menangis kemudian berontak.

Salah satu keluarga korban juga sempat berteriak di dalam ruang sidang dan mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seorang ibu tiga orang anak tersebut.

Kenapa hanya 14 tahun pak Jaksa? Kami tidak terima, teriak salah satu keluarga Zulaeha.

Dia kemudian melanjukan aksinya di luar ruang sidang. Lagi-lagi mereka meneriakkan dan melampiaskan kekecewaannya kepada Jaksa yang hanya mentuntut terdakwa penjara 14 tahun.

"Sudah ibu, ini kan masih tuntutan. Jadi belum pasti. Nanti saat putusan baru kita tahu hukuman yang diterima terdakwa," kata anggota Polwan saat ingin menenangkan keluarga korban. []

Baca juga:

Berita terkait
Identitas 2 Pelaku Upaya Pembunuhan Wiranto, 1 Wanita
Upaya pembunuhan dialami Menkopolhukam Wiranto ketika berkunjung ke Pandeglang. Pelaku berjumlah dua orang diamankan kepolisian.
Tak Terima Putusan, Sidang Pembunuhan di Gowa Ricuh
Sidang kasus pembunuhan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berakhir ricuh. Ini penyebabnya
18 Mayat Terlantar Korban Pembunuhan di Bali Dikremasi
Selain korban pembunuhan, 18 mayat terlantar di Bali itu korban kecelakaan. Rencananya akan dikremasi bulan ini.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.