Tak Terima Putusan, Sidang Pembunuhan di Gowa Ricuh

Sidang kasus pembunuhan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berakhir ricuh. Ini penyebabnya
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Sidang berakhir ricuh karena keluarga korban tidak terima dengan keputusan hakim.(Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan Daeng Kulle, 50, warga Dusun Japing Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa berakhir ricuh, Selasa 8 Oktober 2019

Kericuhan bermula saat keluarga korban tidak menerima hasil putusan sidang. Dalam putusan itu, pelaku Daeng Bate hanya dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lain, yakni Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara.

Usai keputusan itu, keluarga korban tampak histeris dan mencaci-maki terdakwa. Menurut keluarga korban, apa yang diputuskan Majelis Hakim tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sempat terjadi ketegangan antara keluarga korban dengan pihak kepolisian.

Kami dari pihak keluarga tidak menerima putusan hakim. Kami berharap mereka dihukum seumur hidup. Pelaku itu sembilan orang tapi yang didakwa cuma dua orang. Kami ingin mengajukan banding

"Kenapa cuma 20 tahun dan 15 tahun saja hukumannya ibu hakim? Tidak setara dengan apa yang mereka perbuat kepada saudara saya. Saya tidak terima, dan kenapa cuma dua saja terdakwa. Ada delapan yang menjadi tersangka," teriak salah satu keluarga korban di dalam ruang sidang.

"Kami dari pihak keluarga tidak menerima putusan hakim. Kami berharap mereka dihukum seumur hidup. Pelaku itu sembilan orang tapi yang didakwa cuma dua orang. Kami ingin mengajukan banding," ujar Saparuddin Daeng Lalang dari keluarga korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Achmad Ilham SH mengatakan, pihaknya masih akan berkomunikasi kembali dengan klien. Apakah terdakwa juga akan mempertimbangkan upaya banding.

"Setelah dibacakan putusan, kami sudah berbincang dengan klien kami. Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan lakukan upaya banding atau tidak," kata Achmad Ilham usai sidang.

"Itu tergantung ke depannya. Kami tetap lakukan upaya itu jika disepakati klien kami," tuturnya.

Achmad juga mengatakan, pihaknya berterima kasih putusan yang diberikan secara bijak. Dirinya bahkan mengatakan, jika selaku kuasa hukum tidak membela perbuatan dari para terdakwa. Dirinya membela beberapa hak yang ada dan ditetapkan Undang-Undang.

"Kami juga sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang menangani perkara ini dengan memutus secara bijak," kata Achmad. 

"Kami juga perlu menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kami selaku kuasa hukum bukan semata-mata membela perbuatan dari terdakwa. Kami hanya membela beberapa haknya yang ada dan ditetapkan Undang-Undang. Kami membela hak dia bukan perbuatannya," ujarnya memungkasi. []   

Baca juga

Berita terkait
Bocah di Gowa Tetesi Matanya Pakai Lem Korea
Bocah berumur lima tahun asal Kabupaten Gowa dilarikan ke rumah sakit karena meneteskan lem Korea ke Matanya.
Polres Gowa Buka Posko Bantuan Wamena-Maluku
Polres Gowa membuka posko bantuan untuk korban kerusuhan dan bencana gempa bumi di Maluku. Posko juga dibuka di setiap polsek di Gowa.
PPP Tidak Buka Pendaftaran Pilkada Gowa
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Gowa, tidak membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.