Gowa - Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan Daeng Kulle, 50, warga Dusun Japing Desa Sunggumanai Kecamatan Patalassang di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa berakhir ricuh, Selasa 8 Oktober 2019
Kericuhan bermula saat keluarga korban tidak menerima hasil putusan sidang. Dalam putusan itu, pelaku Daeng Bate hanya dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lain, yakni Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara.
Usai keputusan itu, keluarga korban tampak histeris dan mencaci-maki terdakwa. Menurut keluarga korban, apa yang diputuskan Majelis Hakim tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sempat terjadi ketegangan antara keluarga korban dengan pihak kepolisian.
Kami dari pihak keluarga tidak menerima putusan hakim. Kami berharap mereka dihukum seumur hidup. Pelaku itu sembilan orang tapi yang didakwa cuma dua orang. Kami ingin mengajukan banding
"Kenapa cuma 20 tahun dan 15 tahun saja hukumannya ibu hakim? Tidak setara dengan apa yang mereka perbuat kepada saudara saya. Saya tidak terima, dan kenapa cuma dua saja terdakwa. Ada delapan yang menjadi tersangka," teriak salah satu keluarga korban di dalam ruang sidang.
"Kami dari pihak keluarga tidak menerima putusan hakim. Kami berharap mereka dihukum seumur hidup. Pelaku itu sembilan orang tapi yang didakwa cuma dua orang. Kami ingin mengajukan banding," ujar Saparuddin Daeng Lalang dari keluarga korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Achmad Ilham SH mengatakan, pihaknya masih akan berkomunikasi kembali dengan klien. Apakah terdakwa juga akan mempertimbangkan upaya banding.
"Setelah dibacakan putusan, kami sudah berbincang dengan klien kami. Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan lakukan upaya banding atau tidak," kata Achmad Ilham usai sidang.
"Itu tergantung ke depannya. Kami tetap lakukan upaya itu jika disepakati klien kami," tuturnya.
Achmad juga mengatakan, pihaknya berterima kasih putusan yang diberikan secara bijak. Dirinya bahkan mengatakan, jika selaku kuasa hukum tidak membela perbuatan dari para terdakwa. Dirinya membela beberapa hak yang ada dan ditetapkan Undang-Undang.
"Kami juga sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang menangani perkara ini dengan memutus secara bijak," kata Achmad.
"Kami juga perlu menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kami selaku kuasa hukum bukan semata-mata membela perbuatan dari terdakwa. Kami hanya membela beberapa haknya yang ada dan ditetapkan Undang-Undang. Kami membela hak dia bukan perbuatannya," ujarnya memungkasi. []
Baca juga:
- Pilkada Gowa 2020, Gerindra Buka Pendaftaran
- Seorang Kakek di Gowa Dibacok, 23 Jahitan di Kepala
- Tiga Terduga Perusak Mobil Polres Gowa DPO