Gowa - Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi terhadap rekan kerjanya, Siti Zulaeha Djafar dikembalikan ke Penyidik Polres Gowa karena dianggap belum lengkap, hal ini berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejari Gowa.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Polres Gowa untuk kembali mencari petunjuk atas persangkaan pembunuhan berencana dalam kasus Wahyu Jayadi ini.
"Kita meminta penyidik menggali dan mencari petunjuk soal persangkaan pasal 340. Mengingat, sebelumnya Polisi memberikan persangkaan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP terhadap tersangka Wahyu Jayadi," ujarnya, Rabu 12 Juni 2019.
Jika ditelisik, Pasal 338 merupakan persangkaan pembunuhan, sementara pasal 351 ayat tiga merupakan persangkaan penganiayaan menimbulkan korban meninggal dunia.
Hal inilah yang melatar belakangi sehingga belum lama ini berkas perkara tersebut kata Syamsu Rezky telah di kembalikan jaksa kepada Polres Gowa.
"Kami mengembalian berkas atau P19. Dimana ada beberapa kelengkapan baik formil dan materil yang kami minta lengkapi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Gowa terkait pengembalian berkas perkara tersebut.
Berita terkait:
- Berkas Pembunuhan Dosen UNM Dilimpahkan ke Kejari Gowa
- Wahyu Jayadi, Dosen Pembunuh Zulaeha Djafar, Sampai Mana Pemeriksaannya?
- Staf Kampus Cantik Zulaeha Djafar, Berakhir Tragis di Tangan Seorang Dosen