Berkas Pembunuhan Dosen UNM Dilimpahkan ke Kejari Gowa

Setelah menunggu dua bulan, akhirnya berkas pembunuhan Siti Sulaeha dilimpahkan ke Kejari Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai (Kanan) didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan saat akan menyerahkan langsung berkas perkara pembunuhan Wahyu Jayadi ke Kejaksaan Negeri Gowa, Seni 13 Mei 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa akhirnya melimpahkan berkas perkara pembunuhan yang melibatkan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Senin 13 Mei 2019.

Diketahui, berkas pelimpahan ini berjumlah dua rangkap yang  diserahkan langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, Iptu Muh Rivai didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan di Kejari Gowa.

"Tahap selanjutnya kasus pembunuhan Wahyu Jayadi ini adalah penyerahan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Gowa, dimana berkas yang ditahap satukan ada dua rangkap, dimana Wahyu Jayadi adalah tersangka tunggal dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, pasca penyerahan tahap pertama ini, kemudian akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun sebelumnya kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap berkas tahap pertama tersebut.

"Selanjutnya kami masih menunggu evaluasi maupun penilaian dari kejaksaan, apakah nanti P19 atau P21," tambahnya.

Sebelumnya, Wahyu Jayadi merupakan tersangka dalam pembunuhan rekan kerjanya yang merupakan Staf di Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Sulaeha.

Mayat Sitti Sulaeha ditemukan dalam sebuah Mobil Daihatsu Terios warna biru di area
gudang Perumahan Zarindah,  Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada Jumat 22 Maret lalu lalu dalam kondisi leher terikat sabuk pengaman.

Atas perbuatan bejatnya, Wahyu Jayadi, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.