Lhokseumawe - Tak terima ditegur karena bermain WiFi larut malam, seorang pemuda berinisial ZF, 29 tahun, warga Meurah Mulia, Aceh Utara, nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri dengan mengunakan sebilah pedang samurai.
“Melakukan penganiayaan, tersangka juga merampas handphone milik korban,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Januari 2021.
Eko mengatakan kejadian itu pada Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 22.30 WIB korban sedang melaksanakan tugas Piket di Mako Polsek Meurah Mulia, kemudian mendapatkan telepon dari Geuchik Desa Geulumpang guna meminta bantuan untuk menegur anak-anak remaja di desanya yang masih bermain WiFi sampai larut malam. "Sebab, sesuai Qanun Gampong yang sudah ada hal itu dilarang," katanya.
Tiba-tiba dari belakang warung datang tersangka sambil memegang sebilah pedang.
Setelah bertemu dan berembuk dengan perangkat desa, korban bersama dengan perangkat desa langsung menuju ke warung WiFi yang berada di desa tersebut. "Tiba-tiba dari belakang warung datang tersangka sambil memegang sebilah pedang," ujarnya.
Kemudian tersangka langsung mengejar semua orang yang berada di tempat tersebut dan juga mengejar korban yang memakai seragam lengkap Polri.
“Saat dikejar, korban terjatuh sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan pedang sampai korban tidak berdaya, tersangka kemudian meninggalkan korban dan korban meminta bantuan kepada warga," katanya.
Tidak berhenti disitu, tersangka kembali lagi dan melakukan penganiayaan, bahkan kata Eko, ZF mengambil handphone serta mengancam akan membunuh korban. "Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh antara lain paha sebelah kiri terkilir, pinggang terasa sakit jalan pincang dan trauma," katanya.
Setelan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bukti kuat sehingga Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama ZF di Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. "Barang bukti yang disita, sebilah pedang samurai dan satu HP android," katanya.
Dari Hasil pemeriksaan awal, kata Eko, tersangka mengaku melakukan perampasan HP milik korban dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang samurai miliknya.
"Alasannya, tersangka marah kepada korban karena melarangnya untuk bermain WiFi,’ katanya.
Baca juga:
- Pengakuan Klitih Pedang 3 Korban Bersimbah Darah di Yogyakarta
- Penuhi Ekonomi Keluarga, IRT Jadi Pengedar Sabu di Aceh
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. "Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 1 tahun terkait kepemilikan senjata tajam," ujarnya. []