Ditegur Main WiFi, Pemuda Aceh Aniaya Polisi Pakai Samurai

Seorang pemuda di Aceh Utara nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri dengan mengunakan sebilah pedang samurai.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menghadirkan tersangka serta barang bukti sebilah samurai di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Senin, 25 Januari 2021. (Foto: Tagar/Dok Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe - Tak terima ditegur karena bermain WiFi larut malam, seorang pemuda berinisial ZF, 29 tahun, warga Meurah Mulia, Aceh Utara, nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri dengan mengunakan sebilah pedang samurai.

“Melakukan penganiayaan, tersangka juga merampas handphone milik korban,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Januari 2021.

Eko mengatakan kejadian itu pada Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 22.30 WIB korban sedang melaksanakan tugas Piket di Mako Polsek Meurah Mulia, kemudian mendapatkan telepon dari Geuchik Desa Geulumpang guna meminta bantuan untuk menegur anak-anak remaja di desanya yang masih bermain WiFi sampai larut malam. "Sebab, sesuai Qanun Gampong yang sudah ada hal itu dilarang," katanya.

Tiba-tiba dari belakang warung datang tersangka sambil memegang sebilah pedang.

Setelah bertemu dan berembuk dengan perangkat desa, korban bersama dengan perangkat desa langsung menuju ke warung WiFi yang berada di desa tersebut. "Tiba-tiba dari belakang warung datang tersangka sambil memegang sebilah pedang," ujarnya.

Kemudian tersangka langsung mengejar semua orang yang berada di tempat tersebut dan juga mengejar korban yang memakai seragam lengkap Polri.

“Saat dikejar, korban terjatuh sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan pedang sampai korban tidak berdaya, tersangka kemudian meninggalkan korban dan korban meminta bantuan kepada warga," katanya.

Tidak berhenti disitu, tersangka kembali lagi dan melakukan penganiayaan, bahkan kata Eko, ZF mengambil handphone serta mengancam akan membunuh korban. "Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh antara lain paha sebelah kiri terkilir, pinggang terasa sakit jalan pincang dan trauma," katanya.

Setelan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bukti kuat sehingga Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama ZF di Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. "Barang bukti yang disita, sebilah pedang samurai dan satu HP android," katanya.

Dari Hasil pemeriksaan awal, kata Eko, tersangka mengaku melakukan perampasan HP milik korban dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang samurai miliknya.

"Alasannya, tersangka marah kepada korban karena melarangnya untuk bermain WiFi,’ katanya.

Baca juga:

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. "Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 1 tahun terkait kepemilikan senjata tajam," ujarnya. []

Berita terkait
Aceh Zero Kasus Virus Corona, Pahami Gejalanya
Pencegahan kasus baru perlu dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat dengan cara memahami gejala infeksi virus corona dan menangkalnya.
Tiga Kasus Qanun Jinayat Bakal Dicambuk di Banda Aceh
Tiga kasus pelanggaran Qanun Jinayat akan dieksekusi cambuk pada Kamis, 28 Januari 2021 mendatang di Banda Aceh.
Penuhi Ekonomi Keluarga, IRT Jadi Pengedar Sabu di Aceh
Satres narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh menciduk seorang IRT karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.