Dirjen Politik Sebut UU nomor 7 Tahun 2017 Tidak Bertentangan dengan UUD 45

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, mewakili pemerintah menyampaikan Keterangan Presiden dalam dalam Sidang Pleno lanjutan.
Dirjen Politik Sebut UU nomor 7 Tahun 2017 Tidak Bertentangan dengan UUD 45. (Foto: Tagar/Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta -Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, mewakili pemerintah menyampaikan Keterangan Presiden dalam dalam Sidang Pleno Lanjutan Perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis, 13 Oktober 2022.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan atas permohonan pengujian materiil Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 192 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Pemerintah dengan ini menyatakan bahwa Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Bahtiar.

Dalam keterangan tersebut, beberapa poin yang disampaikan pemerintah adalah sebagai berikut:

Pertama, pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih Anggota PR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pilihannya. 

Pengaturan U 7/2017 bertujuan agar calon Anggota PR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan diri dalam melakukan pendekatan dan penyampaian visi misi kepada rakyat pemilihnya, serta mendorong partai politik mengajukan kader-kader terbaik, teruji, dan berkualitas untuk memenangkan kursi. 

Sehingga rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dapat memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang benar-benar mewakilinya, serta dapat mewujudkan aspirasirakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yaitu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi teas apabila dilanggar. 

Negara hukum Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum. 

Hukum di Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila. 

Dengan demikian pengaturan U 7/2017 adalah salah satu car untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.

Ketiga, bahwa pengaturan daerah pemilihan dalam UU 7/2017 merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umm secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, dan memberikan kepastian hukum bagi calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, karena dengan adanya daerah pemilihan yang sudah ditentukan, maka calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat berinteraksi langsung dengan rakyat yang akan memilihnya, dan maksimal dalam menyampaikan visi misi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, seta rakyat sebagai pemilih dapat mengetahui integritas, profesionalitas dan akuntabilitas calon Anggota PR, PRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan dipilihnya.

Keempat, bahwa kondisi perubahan jumlah penduduk yang tersebar di setiap provinsi di Indonesia bersifat dinamis dan berbeda antar satu daerah dengan daerah lain, adanya perbedaan kondisi penduduk tersebut berpengaruh terhadap mekanisme penetapan daerah pemilihan dan juga jumlah kursi yang ada pada DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Namun demikian, apabila mekanisme penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya didasarkan pada dinamika perubahan jumlah penduduk, maka hal tersebut akan membuat proses Pemilihan Umm lebih panjang dan membutuhkan waktu untuk proses pembaharuan data daerah pemilihan dan jumlah kursi PR, DRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga adana pengaturan U 7/2017 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip penyusunan daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 185 UU 7/2017, dengan tujuan untuk menciptakan Pemilu yang bersifat efektif dan efisien.

Kelima, bahwa pengaturan U 7/2017 bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka proses penataan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan 7 (tujuh) prinsip yang diatur dalam Pasal 185 UU 7/2017 yaitu:

  • Kesetaraan Suara adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai
  • Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperoleh;
  • Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan kesetaraan alokasi denganmemperhatikan kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan;
  • Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, seta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi;
  • Berada dalam satu wilayah yang sama adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota PR, dan penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.
  • Kohesivitas adalah penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas
  • Kesinambungan adalah penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilihan Umm tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi Batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Keenam, bahwa UU 7/2017 adalah untuk membatasi dan memastikan daerah pemilihan danjumlah kursi tidak banyak berubah dalam setiap Pemilihan Umum, hal ini untuk memastikan bahwa Pemilihan Umm yang diselenggarakan dapat dijalankan sesuaidengan 7 (tujuh) prinsip yang diatur dalam Pasal 185 UU 7/2017. Sehingga penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud.

Ketujuh, bahwa penyusunan daerah pemilihan di dalam U 7/2017 merupakan hasil evaluasi dari Pemilihan Umum sebelumnya, sebagai upaya untuk melakukan penyempurnaan terhadap kekurangan pada pemilihan umum sebelumnya sekaligus untuk mengakomodir keseimbangan jumlah kursi antar wilayah, sehingga proporsionalitas daerah pemilihan dapat terwujud dan tidak merugikan peserta Pemilihan Umum.

Kedelapan, bahwa dalam penyusunan daerah pemilihan pada U 7/2017 telah menerapkan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU 7/2017, sehingga sejalan dengan prinsip kesinambungan, bahwa penetapan daerah pemilihan tetap memperhatikan daerah pemilihan sebelumnya dengan memperbaiki sejumlah kekurangan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum sebelumnya. Daerah Pemilihan pada UU 7/2017 merupakan upaya afirmasi untuk menyeimbangkan proporsionalitas nilai suara antar wilayah.

Kesembilan, bahwa terhadap anggapan adanya pertentangan prinsip integralitas wilayah dan satu cakupan wilayah yang sama untuk daerah pemilihan DPR, misalnya yang terjadi di daerah pemilihan Jawa Barat Ill yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur, merupakan pilihan terbaik. 

Mengingat Kota Bogor dengan 2 (dua) kursi dan Kabupaten Bogor dengan 9 (Sembilan) kursi tidak memungkinkan untuk digabungkan karena melebihi jumlah batas maksimal jumlah kursi per daerah pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (2) U 7/2017 yang menyatakan jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan anggota PR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. 

Sementara Kota Bogor tidak dapat berdiri sebagai daerah pemilihan karena belum memenuhi syarat minimal jumlah kursi per daerah pemilihan.

Kesepuluh, bahwa pembentuk undang-undang menetapkan daerah pemilihan di dalam lampiran sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan, sehingga dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Umm, daerah pemilihan sedapat mungkin tidak berganti secara berkala, sekaligus mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan proses penataan daerah pemilihan serta memberikan kepastian hukum keberadaan daerah pemilihan dan mendukung terciptanya stabilitas politik.

Kesebelas, bahwa dalam hal terjadi pembentukan Daerah Otonomi Bar yang berdampak terhadap tuntutan perubahan, merupakan konsekuensi logis dari setiap perubahan kebijakan politik sebagaimana amanat dari undang-undang pembentukan daerah baru tersebut.

Sehingga kekhawatiran Pemohon atas adanya Daerah Otonomi Bar akan mempengaruhi alokasi kursi DPR tidak beralasan hukum, karena Pemerintah akan melakukan penyesuaian dan menindaklanjuti perubahan yang timbul karena adanya undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Keduabelas, bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. 

Pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut aka menjadisebuah rujukan yang sangat berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat ikut serta member masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan Undang-Undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Harapan Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan mengembangkan dirinya dalam kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945. []

Berita terkait
Kemendagri Himbau Kesbangpol Perkuat Perannya di Daerah
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar berharap regulasi ini dapat mendukung perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi badan kesbangpol.
Bara JP Apresiasi Kemendagri Soal Gaji Perangkat Desa yang Tertunggak Dua Triwulan
Wakil Sekretaris Jenderal Bara JP Relly Reagen mengapresiasi Kemendagri yang memperhatikan perangkat desa gajinya tertunggak dua triwulan.
Pacu Percepatan Kesiapan Peresmian Provinsi Papua Pegunungan Kemendagri Terjunkan Tim Pengawalan DOB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu percepatan kesiapan peresmian Provinsi Papua Pegunungan.