TAGAR.id, Jakarta - Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera membayar gaji perangkat desa yang tertunggak selama dua triwulan paling lambat Selasa, 20 September 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Bara JP Relly Reagen dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 September 2022.
“Mengapresiasi langkah Inspektur Jenderal Tomsi Tohir yang memanggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo,” kata Reagen.
Reagen berharap perintah Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk mentransfer dana gaji perangkat desa segera dijalankan.
“Ini menjadi tanggung jawab Bupati Lampung Timur sebagai kepala daerah,” kata Reagen.
Bara JP adalah organisasi relawan politik yang dulu bernama Barisan Relawan Jokowi Presiden yang kemudian berubah nama menjadi Barian Relawan Jalan Perubahan.
Mengapresiasi langkah Inspektur Jenderal Tomsi Tohir yang memanggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Organisasi relawan Bara JP mempunyai perwakilan di 34 provinsi, 17 negara, dan 340 kabupaten/kota.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengancam akan menjalankan pemeriksaan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur apabila mereka tidak mematuhi perintah mentransfer dana gaji perangkat desa paling lambat Selasa 20 Septembr 2022.
Hal tersebut disampaikan tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nizwar Affandi.
“Jika dana sampai tidak ditransfer seperti yang diperintahkan Kementerian Dalam Negeri, maka arahan Bapak Inspektur Jenderal akan dijalankan pemeriksaan khusus,” ujar Nizwar Affandi.
Menurut Affandi, perintah pembayaran gaji perangkat desa Lampung Timur ini diputuskan setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengadakan rapat penting dengan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo di kantornya di Jakarta, Jumat, 16 September 2022.
Pembayaran gaji perangkat desa Lampung Timur ini, tambah Affan, tidak bisa ditunda lagi, karena itu adalah 10 persen dari dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
"Jadi kalau sampai dananya tidak ada di kemanakan dana itu?” kata Affan. []