Kritik Menohok Romli Atmasasmita ke Saut Simutorang Soal Kasus Formula E, Begini Katanya

Romli Atmasasmita angkat suara mengenai pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
Saut Situmorang menegaskan bahwa kunjugannya ke KPK bukan sebagai wakil ketua KPK. (Foto: Tagar/Rommy Yudhistira)

TAGAR.id, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita angkat suara mengenai pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang menyatakan belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Saut menilai belum ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dapat menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Hahahahaha si Saut tahu pasal dari mana. Yang namanya Saut Situmorang itu dia Drs, Sospol, enggak ada pengetahuan hukum, jadi jangan tanya-tanya soal pasal berapa. Saut Situmorang itu Fisip bukan Fakultas Hukum, jadi nggak relevan dia bertanya soal pasal berapa. Ngapain ditanggapi, dia nggak ngerti kok," kata Romli Atmasasmita dalam keterangannya, Selasa, 11 Oktober 2022.

"Bagi saya dipenuhi. Bilang aja menurut Prof Romli dipenuhi. Karena saya ahli, saya diminta KPK sebagai ahli. Dan kalau sebagai ahli enggak boleh sembarangan, jadi saya tahu persis faktanya, saya baca dulu," tegasnya.

Menurut Romli, sebelum dirinya mulai menjadi ahli dalam penuntasan kasus Formula E, dirinya meminta kronologi faktanya ke KPK. Kalau kronologi faktanya memang memenuhi, dirinya menyatakan setuju unutk menjadi ahli.

"Kalau kronologi faktanya memang memenuhi saya menyatakan setuju (jadi ahli), kalau nggak ngapain saya ikut campur. Jadi setelah saya baca faktanya, kronologisnya benar, baru saya bersedia (jadi ahli)," sebutnya.

"Kalau si Saut kan nggak baca kronologis faktanya. Hanya katanya-katanya. Dari dulu dia di KPK demen 'katanya, katanya.' Ngerti aja kagak. Jadi saya enggak akan jawab. Menurut saya sebaiknya dia diam aja," kata Romli lagi..

Romli menilai, sebagai mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dianggap tidak etis mengkritik langkah KPK dalam menuntaskan suatu perkara. Karena bagaimana pun juga, kata dia, mereka tidak luput dari 'dosa-dosa' masa lalu.

"Tidak luput dari dosa masa lalu, jangan banyak ngomong. Si Saut itu memang tidak perlu ditanggapi karena dia tidak mengerti hukum. Ngapain ditanggapi, saya berbusa-busa ngomong juga dia nggak bakal ngerti, karena dia disuruh grup Anies, dan enggak ada di suruh gratis," ungkapnya.


Formula E Bukan Kriminalisasi Anies Baswedan

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya Marianus Gaharpaung mengatakan dari aspek tempus (waktu) penyelidikan oleh KPK terhadap saksi-saksi termasuk Anies Baswedan sudah jauh lebih awal sebelum adanya deklarasi pencapresan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Jadi pemanggilan dan pemeriksaan mantan Gubernur DKI ini terkait kasus Formula E dalam hukum acara pidana sesuatu yang lumrah terjadi terhadap siapa saja dan dalam kapasitas sebagai apa saja," tegas Marianus Gaharpaung.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak perlu dibesar-besarkan seakan-akan ingin mempertontonkan kepada publik Indonesia bahwa capres Partai Nasdem sedang dizolimi. "Itu dugaan sesat dan kekanak-kanakan," ujarnya.

Ditegaskan dia, KPK harus transparan dalam penyelidikan Formula E ke publik agar tidak dicurigai masyarakat melakukan kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI ini.

"KPK tanpa tedeng aling-aling wajib transparan semua hasil keterangan dari para saksi agar masyarakat tidak lagi mencurigai ada apa dengan KPK. Karena jujur saja stigma yang sedang dimainkan di publik seakan-akan Anies Baswedan sedang digagalkan jalan menuju Pilpres 2024," tuturnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KPK Didesak Agar Tak Terpengaruh Tudingan 'Kriminalilasi' di Kasus Formula E
Dalam aksinya, SPK mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E.
Advokat Sebut Langkah KPK Percepat Proses Kasus Formula E Bukan Kategori Penjegalan Anies
Sengkarut kasus dugaan rasuah ajang balap Formula E, memicu polemik antara KPK dan Anies Baswedan.
Benarkah Ada Upaya Penjegalan KPK Tuntaskan Kasus Formula E Dibalik Pencapresan Anies? Ini Komentar Pakar
Menurut pakar, KPK dalam rangka penegakan hukum tidak memiliki kepentingan politik dalam kasus Formula E.