Diduga Memeras Rp 1 M Dua Jaksa Kejati DKI Ditangkap

Dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap tim gabungan karena diduga memeras Rp 1 M kepada eks manajer PT DOK dan Perkapalan Koja.
Gedung Kejaksaan Tinggi, Jakarta. (Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Sebanyak dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap tim gabungan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen karena diduga melakukan pemerasan senilai Rp 1 miliar kepada mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero). 

Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung.

Jaksa yang diamankan adalah Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. 

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh bidang Pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019, dilansir Antara.

Selain dua oknum jaksa itu, seorang yang menjadi perantara dalam pemerasan, Cecep Hidayat, juga ditangkap lebih awal, pada Senin 2 Desember 2019. 

Baca juga: Aliran Dana Korupsi Idrus Marham dan Kawan-kawan

Cecep Hidayat yang terlebih dulu ditangkap, baru tim gabungan kemudian bergerak menangkap YRM dan FYP. 

Ada pun mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf yang melapor, mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar yang diminta FYP. Dia menjadi saksi untuk kasus tersebut. 

Uang itu untuk dugaan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. []

Baca juga: Percakapan WhatsApp Idrus Marham dan Kawan-kawan

Berita terkait
Idrus Marham Dapat Pengurangan Hukuman dari MA
Politikus Partai Golkar, Idrus Marham mendapatkan pemotongan hukuman menjadi dua tahun dari Mahkamah Agung setelah kasasinya dikabulkan.
Imbau Stafsus Presiden dan Wapres Tak Terima Suap
KPK imbau staf khusus presiden dan wapres agar tidak menerima suap dan gratifikasi
Pemberi Suap Bupati Kudus Dituntut 3 Tahun Penjara
JPU KPK menuntut Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Shofian dengan hukuman 3 tahun penjara. Juga denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.