Idrus Marham Dapat Pengurangan Hukuman dari MA

Politikus Partai Golkar, Idrus Marham mendapatkan pemotongan hukuman menjadi dua tahun dari Mahkamah Agung setelah kasasinya dikabulkan.
Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aa)

Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mendapat pengurangan hukuman dari Hakim Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi yang diajukan politikus Partai Golkar itu dikabulkan. Idrus mendapat pemotongan hukuman menjadi dua tahun penjara. "Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa, 3 Desember 2019.

Bekas Sekretaris Jenderal Golkar itu terlibat kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Mulanya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Melalui pengacaranya, Idrus mengajukan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Kemudian ia mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Diketahui, hakim agung yang memutus perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi, hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief sebagai anggota. Dalam putusan disebutkan, jika Idrus bukan penentu proyek PLTU Riau-1 dan tidak menikmati hasil suap. Disebutkan bahwa Eni Maulani Saragih yang melakukan lobi-lobi terhadap pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Kronologi kasus

Johanes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) saat itu berniat untuk menggarap proyek di PLN, namun terkendala akses. Kotjo kemudian bertemu dengan Setya Novanto yang saat itu Ketum Golkar dan Ketua DPR RI. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Maulani Saragih yang saat itu menjadi anggota DPR dan bertugas di Komisi VII DPR, mitra kerja PLN.

Selanjutnya Kotjo dikenalkan Eni dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir untuk dapat berkomunikasi langsung. Dalam perjalanannya, Eni selalu melaporkan perkembangan proyek ke Novanto. Namun setelah Novanto tersandung kasus korupsi E-KTP, Eni kemudian melaporkannya ke Isrus Marham sebagai Sekjen dan merangkap Pelaksana Tugas Ketum Golkar.

Dalam persidangan, jaksa menyebut Idrus saat itu mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo, termasuk untuk keperluan Munaslub Partai Golkar. Kotjo mendapat hukuman 4,5 tahun penjara, Eni divonis 6 tahun penjara, sementara Sofyan Basir dinyatakan tidak terlibat dan divonis bebas. []

Berita terkait
Idrus Marham, Ketika Tiga Jam Bersantai di Kedai Kopi
Idrus Marham sedang bersantai di kedai kopi selama tiga jam. Dia keluar Rutan KPK seusai izin berobat gigi di RS MMC.
Mundur Pencalonan, Bamsoet 'Dihadiahi' Ketua Harian?
Mundurnya Bambang Soesatyo alias Bamsoet disebut bakal dihadiahi posisi ketua harian Partai Golkar setelah mundur dari bursa pencalonan ketum.
Jokowi Nilai Munas Golkar Sejuk Usai Bamsoet Mundur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai mundurnya Bambang Soesatyo (Bamsoet) dari Caketum Golkar membuat Munas partai tersebut terasa sejuk.