Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 September 2020.
Dalam kesempatan itu, ada 6 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, salah satunya adalah terpidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R, 28 tahun. Dalam eksekusi ini, R dijatuhi cambuk sebanyak 169 setelah dikurangi 6 kali masa tahanan.
Lukanya memang lukanya agak berat. Ini biasanya akan sembuh dalam satu minggu.
Pada cambukan ke-52 kali, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh meminta algojo untuk menghentikan eksekusi karena kondisi kesehatan terpidana tak memungkinkan.
Tim dokter Public Safety Center (PSC) Kota Banda Aceh Aceh, Sarah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terpidana R mengalami luka lecet di bagian punggung. Apabila dilanjutkan, kemungkinan besar akan keluar darah.
“Kalau misalnya dilanjutkan bakal berdarah dan lecet berat, kemungkinan kalau dilanjutkan dan dipukuli di tempat sama maka di tempat itu bisa berdara, sebaiknya ditunda dulu, sampai penyembuhan yang baik, sehinga terpidana bisa dicambuk lagi,” kata Sarah.
Kata Sarah, saat pemeriksaan awal, kondisi kesehatan terpidana sehat. Saat berlangsung eksekusi, terpidana beberapa kali mengangkat tangan, pertanda mengalami kesakitan akibat dicambuk.
“Diperiksa terakhir kali, lukanya memang lukanya agak berat. Ini biasanya akan sembuh dalam satu minggu,” tutur Sarah.
Baca juga:
- Karena Prostitusi Online, IRT di Aceh Kena Cambuk
- Kapan Pertama Kali Hukum Cambuk Diberlakukan di Aceh
- 12 Warga Aceh Selatan Dicambuk Hingga 128 Kali
Selain mengeksekusi R, pada kesempatan itu juga mengekseskusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara maisir yakni TA sebanyak 9 kali cambuk setelah dikurangi 1 kali masa tahanan, Z sebanyak 9 kali cambuk setelah dikurangi 1 kali masa tahanan.
Kemudian, I dijatuhi 6 kali cambuk setelah dikurangi 1 kali masa tahanan, M sebanyak 6 kali setelah dikurangi 1 kali masa tahanan dan ZM dijatuhi 6 kali cambuk setelah dikurangi satu kali masa tahanan. []