Dicambuk 169 Kali, Seorang Pemerkosa di Aceh Terluka

Dari 6 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, salah satunya adalah terpidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R, 28 tahun.
Pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 September 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 September 2020.

Dalam kesempatan itu, ada 6 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, salah satunya adalah terpidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R, 28 tahun. Dalam eksekusi ini, R dijatuhi cambuk sebanyak 169 setelah dikurangi 6 kali masa tahanan.

Lukanya memang lukanya agak berat. Ini biasanya akan sembuh dalam satu minggu.

Pada cambukan ke-52 kali, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh meminta algojo untuk menghentikan eksekusi karena kondisi kesehatan terpidana tak memungkinkan.

Tim dokter Public Safety Center (PSC) Kota Banda Aceh Aceh, Sarah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terpidana R mengalami luka lecet di bagian punggung. Apabila dilanjutkan, kemungkinan besar akan keluar darah.

“Kalau misalnya dilanjutkan bakal berdarah dan lecet berat, kemungkinan kalau dilanjutkan dan dipukuli di tempat sama maka di tempat itu bisa berdara, sebaiknya ditunda dulu, sampai penyembuhan yang baik, sehinga terpidana bisa dicambuk lagi,” kata Sarah.

Kata Sarah, saat pemeriksaan awal, kondisi kesehatan terpidana sehat. Saat berlangsung eksekusi, terpidana beberapa kali mengangkat tangan, pertanda mengalami kesakitan akibat dicambuk.

“Diperiksa terakhir kali, lukanya memang lukanya agak berat. Ini biasanya akan sembuh dalam satu minggu,” tutur Sarah.

Baca juga:

Selain mengeksekusi R, pada kesempatan itu juga mengekseskusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara maisir yakni TA sebanyak 9 kali cambuk setelah dikurangi 1 kali masa tahanan, Z sebanyak 9 kali cambuk setelah dikurangi 1 kali masa tahanan.

Kemudian, I dijatuhi 6 kali cambuk setelah dikurangi 1 kali masa tahanan, M sebanyak 6 kali setelah dikurangi 1 kali masa tahanan dan ZM dijatuhi 6 kali cambuk setelah dikurangi satu kali masa tahanan. []

Berita terkait
Ketua DPR Aceh Angkat Bicara soal Isu Pemekaran ALA
Menurut Ketua DPR Aceh isu pemekaran berpotensi menganggu stabilitas dan ketertiban di Aceh.
Sidang Perubahan Anggaran di Aceh Tamiang Dibatalkan
Sidang tentang persetujuan rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan APBK 2020 batal akibat bupati tidak hadir.
Puluhan Pedagang Ikan di Aceh Tamiang Datangi Kantor DPRK
Protes bantuan sosial Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), puluhan pedagang ikan di Kabupaten Aceh Tamiang datangi kantor DPRK.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.