Karena Prostitusi Online, IRT di Aceh Kena Cambuk

Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, maka keduanya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 95 kali.
Tampak algojo mengeksekusi salah satu terpidana pelanggar jarimah ikhtilat di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 21 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Lhokseumawe, Aceh – Dua warga Kota Langsa, Aceh yang inisial YN, 47 tahun, warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota dan HN, 35 tahun, warga Dusun Teladan, Desa Alue, Kecamatan Langsa Baro, mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 92 kali.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin mengatakan, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, maka keduanya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 95 kali, karena dipotong masa tahanan menjadi 92 kali.

“Mereka berdua ini merupakan sebagai ibu rumah tangga dan keduanya menjadi mucikari, sebagai penyedia prostitusi online. Prosesi cambuk tersebut, dilakukan di halaman kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, pada Senin, 27 Juli 2020,” ujar Aji Asmanuddin, Selasa, 28 Juli 2020.

Aji Asmanuddin menambahkan, usai mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 92 , maka kedua ibu rumah tangga tersebut telah dinyatakan bebas dan tidak lagi menjalani proses hukuman.

Mereka berdua ini merupakan sebagai ibu rumah tangga dan keduanya menjadi mucikari.

Baca juga: Air Mata Muncikari Pekerja Seks Komersial di Aceh

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 9 Mei 2020, awalnya pihak kepolisian menangkap dua orang mucikari yang berinisial YN, 47 tahun, warga Kecamatan Langsa Kota dan HN, 35 tahun, warga Kecamatan Langsa Baro, keduanya merupakan ibu rumah tangga.

Berdasarkan hasil pengembangan dan pada tanggal yang sama, hanya saja di lokasi terpisah, pihak kepolisian juga mengamankan lima wanita, yaitu CL 32 tahun, CJ, 23 tahun, mereka berdua merupakan sebagai ibu rumah tangga, warga Kecamatan Langsa Kota.

Sementara lainnya, DE, 23 tahun, juga sebagai ibu rumah tangga, FB, 22 tahun, sebagai ibu rumah tangga dan LN, 24 tahun, ketiganya merupakan sebagai warga Kecamatan Langsa Baro. Barang bukti yang diamankan berupa, 4 sepeda motor dan 8 telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 450.000. []

Baca juga: 

Berita terkait
Longsor Mengakibatkan Jalan Terputus di Aceh Barat
Jalan penghubung antara Kecamatan Sungai Mas dengan Kecamatan Pante Ceuremen Kabupaten Aceh Barat, Aceh terputus.
5 Tenaga Medis di Aceh Positif Covid-19
5 tenaga medis di Provinsi Aceh dinyatakan positif virus corona atau Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR)
Jelang Idul Adha Dua Bahan Pokok Naik di Banda Aceh
Tingginya permintaan konsumen mengakibatkan bahan pokok di Kota Banda Aceh mengalami kenaikan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.