Demo Ricuh di Makassar, 22 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka pada unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK dan RUU RKUHP beberapa waktu lalu di kota Makassar.
Unjuk rasa di kota Makassar beberapa waktu lalu yang berakhir bentrok. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK dan RUU RKUHP berujung bentrok di Kota Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. 22 orang pendemo baik dari Mahasiswa, Pelajar hingga warga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, sebanyak 22 orang yang diamankan saat demo ricuh, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pengerusakan, membawa senjata tajam (sajam) hingga membawa bom molotov.

Ada 22 orang yang ditetapkan tersangka pasca demo ricuh di Makassar. 20 orang di tahan di Mapolrestabes Makassar dan 2 orang ditahan di Mapolsek Panakkukang

Dia menyebutkan bahwa dari 22 pendemo yang ditetapkan tersangka masing-masing, delapan orang membawa senjata tajam (sajam), tujuh orang pengerusakan bersama-sama, dan empat orang pelemparan ke arah petugas serta satu orang yang membawa bom molotov.

"Meski puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya 3 orang yang berstatus mahasiswa dan 4 orang berstatus pelajar. Mereka ada yang bawa senjata tajam, yang bawa molotov, melempar kepada petugas, perusakan, pokoknya yang merusak mobil dinas itu juga," sebut Indratmoko.

Unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK dan RUU RKUHP berlangsung sejak tanggal 23 September 2019 lalu. Demonstrasi ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus di Makassar ini dilakukan dibeberapa lokasi, seperti di Fly Over Makassar, Kantor DPRD Sulsel, depan kampus UMI dan Unibos di jalan Urip Sumoharjo serta di jalan Ap Pettarani dan Sultan Alauddin.

Sepanjang demonstrasi besar-besaran ini, ada sejumlah mahasiswa dan polisi terluka karena terlibat bentrok. Mahasiswa dan warga sekitar melakukan pelemparan batu hingga senjata tajam ataupun bom molotov ke petugas yang melakukan pengamanan. Polisi pun terpaksa menembakka gas air mata untuk mendesak mundur para demonstran saat itu. []

Baca juga:

Berita terkait
256 Eksodus Kerusuhan Wamena Kembali Tiba di Makassar
Sebanyak 256 warga pengungsi dari Wamena, Papua kembali mendarat di Makassar diangkut pesawat Hercules C-130 milik TNI AU.
10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ditangkap Polisi
sebanyak 10 orang mahasiswa UIN Makassar ditangkap polisi dari polres Gowa karena menyerang rumah warga.
Penculik dan Pemerkosa Anak di Makassar Ditangkap
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap predator anak, Sukarno Firdaus alias Mile, 40 tahun, di Jalan Syeh Yusuf, Kota Makassar, Sulsel.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).