Makassar - Seorang pengunjukrasa yang diamankan pihak kepolisian mengaku bukan berstatus sebagai mahasiswa saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di gedung DPRD Sulawesi Selatan yang berujung anarkis, Kamis 8 Oktober 2020.
Bentrokan antara mahasiswa dengan pihak kepolisian yang terjadi saat unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumohardjo, merembes ke Jalan AP Pettarani dan Jalan Tol Reformasi.
Pihak kepolisian memukul mundur mahasiswa hingga ke Jalan AP Pettarani, namun dibalas dengan lempar batu, petasan sampai lemparan bom molotov. Sehingga petugas kemudian menembakkan gas air mata agar para pendemo membubarkan diri.
Baca juga:
- Hujan Gas Air Mata Warnai Demo Tolak UU Omnibus Law di Makassar
- Tolak Omnibus Law Makassar, Mahasiswa dan Warga Saling Serang
- 13 Orang Diamankan Bentrok Mahasiswa dan Warga di Makassar
- Demo Omnibus Law di Makassar, Mahasiswa Tiduran di Jalanan
Karena terdesak, para demonstran melarikan diri masuk ke dalam gang yang berada di sekitar lokasi, namun tiga orang berhasil ditangkap, berinisial, DK, 17 tahun warga Takalar, IB, 21 tahun mahasiswa dan AD, 22 tahun mahasiswa.
DK mengaku dirinya bukan berstatus mahasiswa, namun dirinya ikut bersama rekannya dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar.
"Saya bukan mahasiswa pak. Saya dari Takalar, cuman ikut demo tolak Omnibus Law. Tadi cuman melempar pak," aku DK kepada Tagar.
Sejumlah mahasiswa yang dianggap provokator berhasil diamankan pihak kepolisian. Para pelaku bentrokan saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut. []