Makassar - Bentrokan antara mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dengan warga di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 7 Oktober 2020, menyebabkan 13 orang diamankan polisi. Mereka tak hanya saling serang dengan menggunakan batu, tapi juga saling tembakkan petasan dan bom molotov hingga suasana di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) mencekam.
Akan tetapi, petugas kepolisian yang tiba-tiba di lokasi kejadian langsung melakukan pembubaran dan pengejaran hingga berhasil mengamankan tujuh orang mahasiswa berinisial, MIH, berusia 20 tahun, MFH, 23 tahun, MI, 20 tahun, AF, 23 tahun, FT 22 tahun, RZ, 28 tahun dan MSR, 28 tahun.
Iya benar ada tawuran tadi malam antara mahasiswa dengan warga.
Sementara, empat orang yang masih berstatus sebagai pelajar juga diamankan masing-masing berinisial, DT, 19 tahun, RM, 17 tahun, MRS, 16 tahun dan AF16 tahun. Sedangkan, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang warga yakni, MIDS, 21 tahun dan AFF, 20 tahun.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Edy Supriadi mengatakan bahwa dalam bentrokan antaran mahasiswa dan warga ini dipicu karena penutupan jalan aksi unjuk rasa hingga larut malam.
"Iya benar ada tawuran tadi malam antara mahasiswa dengan warga. Kami amankan 13 orang baik dari mahasiswa dan warga," kata mantan Kapolsek Rappocini kepada Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.
Edy menerangkan bahwa masyarakat ingin melintas di Jalan AP Pettarani tidak melalui jalan tersebut, lantaran mahasiswa sejak Rabu 7 Oktober sore, telah melakukan pemblokiran jalan sehingga akses jalan praktis lumpuh total.
"Jadi warga ini sudah emosi yang sejak sore hingga malam terhalangi jalannya, hingga terjadilah aksi saling serang," ujarnya.
Kendati demikian, para pelaku tawuran tersebut saat telah diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Mereka sudah diamankan di Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.[]