Motif Pelaku Video Call Asusila ke Mahasiswi UIN Makassar

Polda Sulsel menangkap pelaku video call asusila terhadap 15 mahasiswi UIN Alauddin Makassar di Bulukumba. Pelaku merupakan mantan mahasiswa UIN.
Pelaku peneror video call seks kepada mahasiswi UIN Alauddin Makassar saat dihadirkan dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Tim Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengamankan pelaku teror video call asusila terhadap 15 orang mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Pelaku berinisial KMA, 26 tahun, ditangkap pihak kepolisian ketika berada di rumahnya di Kabupaten Bulukumba. Ia ditangkap berdasarkan adanya laporan korban ke Polda Sulsel sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku.

Jadi kejadian ini terjadi sekitar bulan September 2020 pelaku mengirimkan foto dan video bergambar alat kelamin yang bersangkutan melalui WhatsApp ke beberapa mahasiswa UIN Makassar.

Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Merdisyam mengatakan bahwa pelaku melakukan video call terhadap korban yang diduga berjumlah 15 orang mahasiswi.

"Jadi kejadian ini terjadi sekitar bulan September 2020 pelaku mengirimkan foto dan video bergambar alat kelamin yang bersangkutan melalui WhatsApp ke beberapa mahasiswa UIN Makassar," kata dia saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Motifnya, kata Kapolda Sulsel, bahwa pelaku ingin melampiaskan hawa nafsunya sehingga dia nekat mengirimkan konten-konten yang melanggar norma kesusilaan.

"Untuk melampiaskan hawa nafsu. Pelaku ini karena pernah mengalami kecelakaan. Jadi yang bersangkutan tadinya juga berstatus mahasiswa tapi dikeluarkan. Makanya kenal dengan beberapa korban tersebut," kata.

"Modus operandi pelaku melakukan komunikasi, begitu tersambung melakukan kegiatan atau gerakan memegang alat kelamin sambil melakulan video call dengan beberapa korban," sambungnya.

Pemuda berusia 26 tahun ini pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini, karena sempat menjadi isu yang hangat dan diangkat oleh lembaga perlindungan wanita, sehingga ini menjadi fokus kita untuk melakukan penangkapan," ucap.[]

Berita terkait
Korban Video Call Tak Senonoh di UINAM Makassar Bertambah
Korban video tak senonoh terhadap mahasiswi Universitas Islam negeri Alauddin Makassar kini bertambah menjadi 12 orang.
Empat Mahasiswi UINA Makassar Jadi Korban Pelecehan
Empat mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria tak dikenal. Begini modusnya.
Pembunuh Kekasih Dikenal Mahasiswa Berprestasi UINAM
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ridhoyatul Khaer yang membunuh kekasihnya ternyata mahasiswa berprestasi di kampusnya.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.