Makassar - Tim Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengamankan pelaku teror video call asusila terhadap 15 orang mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Pelaku berinisial KMA, 26 tahun, ditangkap pihak kepolisian ketika berada di rumahnya di Kabupaten Bulukumba. Ia ditangkap berdasarkan adanya laporan korban ke Polda Sulsel sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku.
Jadi kejadian ini terjadi sekitar bulan September 2020 pelaku mengirimkan foto dan video bergambar alat kelamin yang bersangkutan melalui WhatsApp ke beberapa mahasiswa UIN Makassar.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Merdisyam mengatakan bahwa pelaku melakukan video call terhadap korban yang diduga berjumlah 15 orang mahasiswi.
"Jadi kejadian ini terjadi sekitar bulan September 2020 pelaku mengirimkan foto dan video bergambar alat kelamin yang bersangkutan melalui WhatsApp ke beberapa mahasiswa UIN Makassar," kata dia saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 8 Oktober 2020.
Motifnya, kata Kapolda Sulsel, bahwa pelaku ingin melampiaskan hawa nafsunya sehingga dia nekat mengirimkan konten-konten yang melanggar norma kesusilaan.
"Untuk melampiaskan hawa nafsu. Pelaku ini karena pernah mengalami kecelakaan. Jadi yang bersangkutan tadinya juga berstatus mahasiswa tapi dikeluarkan. Makanya kenal dengan beberapa korban tersebut," kata.
"Modus operandi pelaku melakukan komunikasi, begitu tersambung melakukan kegiatan atau gerakan memegang alat kelamin sambil melakulan video call dengan beberapa korban," sambungnya.
Pemuda berusia 26 tahun ini pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hal ini, karena sempat menjadi isu yang hangat dan diangkat oleh lembaga perlindungan wanita, sehingga ini menjadi fokus kita untuk melakukan penangkapan," ucap.[]