Medan - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Mereka mendesak lembaga antirasuah itu menangkap para pejabat Pemprov Sumut yang diduga terlibat kasus suap eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Menurut massa, sejumlah aparatur sipil negara yang diduga terlibat masih menjabat sebagai kepala dinas namun belum diproses hukum.
"Kami mendesak KPK kembali ke Sumut menangani kasus suap Gatot Pujo Nugroho. Masih ada kepala dinas yang tersenyum ngopi dan jalan-jalan, namun diduga terlibat. Kasus ini belum tuntas. Tangkap kepala dinas jika terbukti," kata koordinator aksi Pemuda Lira Sumut Fauzi Surya.
Mereka juga meminta KPK membuka selebar-lebarnya kembali kasus ini, meski sudah menjerat banyak anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.
"Kami dari Pemuda Lira Sumut meminta anggota DPRD Sumut, agar mendesak KPK kembali turun ke Sumut. Tuntaskan kasus ini, kami tahu masih banyak indikasi keterlibatan pimpinan dinas di Pemprov Sumut, kami minta DPRD Sumut tegas," ungkapnya.
Baca juga:
- Efek Domino Revisi UU KPK Picu Ketidakpuasan ke Jokowi
- Polemik Mobil Dinas KPK, Nurul Ghufron: Silakan ke Rumah Saya
- Pimpinan KPK Bakal Punya Mobil Dinas, ICW: Tidak Etis
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Sugianto Makmur menerima aspirasi massa. Dia mengaku akan menyampaikan tuntutan massa kepada pimpinannya.
"Kami tahu, kasus ini sudah berjalan lama, bahkan sudah ada yang divonis. Saya setuju sekali agar KPK mengungkap kasus ini. Kalian hadir untuk memberikan dukungan. Saya jadi teringat masa saya mahasiswa mengingatkan suatu yang benar. Kami meminta KPK agar tuntaskan kasus ini," terangnya.
Diketahui, puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, hingga divonis. Mereka secara berjemaah terlibat kasus suap Gatot Pujo Nugroho.
Suap terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]