Tangerang - Polresta Tangerang menetapkan sembilan orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkis. Tepatnya saat aksi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa hari yang lalu.
"5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi lewat rillis yang diterima tagar, Minggu, 11 Oktober 2020.
Sembilan orang tersangka antara lain mereka yang berinisial H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J. Dijelaslan Ary, dari kelima tersangka, mereka nantinya akan dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yaitu HR, YP, H, R, dan RH. Sementara itu, untuk tersangka yang lain nantinya akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.
Ary menceritakan, peristiwa lima tersangka yang dijerat pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, petugas mencoba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.
"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,"tutur Ary.
Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama empat tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis.
"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," kata Ary.
Dua peristiwa tersebut selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, kata Ary, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.
Ary menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkis dan melawan petugas. Ary pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.
"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," jelasnya. []
Baca juga:
- Tolak Omnibus Law, Buruh dan Polisi Bentrok di Tangerang
- Permohonan Maaf Polres Metro Tangerang untuk Mahasiswa
- Mau Demo di Jakarta, Pelajar Tangerang Kepergok Bawa Gorila