Jakarta - Polisi mengamankan 59 siswa di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran hendak mengikuti aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Provinsi DKI Jakarta.
"59 orang kami amankan di perbatasan dengan Tangsel tujuan ke Jakarta," ujar Kapolesta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ada yang kedapatan membawa tembakau diduga jenis tembakau gorila.
Ade menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan TNI melakukan penyekatan di perbatasan, khususnya Jalan Raya Cikupa-Bitung untuk menahan massa yang akan ikut aksi di Jakarta.
Baca juga: Tembakau Gorila dalam Sachet Kopi di Yogyakarta
Dari 59 orang tersebut, 6 pelajar di antaranya menggunakan seragam SMA. Bahkan setelah diperiksa, ada siswa yang masih duduk di tingkat SMP namun menggunakan seragam SMA dan ada pula seorang yang kedapatan membawa tembakau memabukkan.
Lebih jauh Ade menjelaskan, ada siswa yang kedapatan membawa tembakau jenis gorila dan ketapel, serta barang-barang berbahaya lainnya. Saat ini, para pelajar tersebut dibawa untuk diamankan dan dilakukan pendataan di Mapolresta Tangerang.
"Ada yang kedapatan membawa tembakau diduga jenis tembakau gorila," ucap Ade Ary.
Baca juga: Sabu dan Tembakau Gorila Dilempar ke Lapas Tegal
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi merasa prihatin terkait rencana aksi para pelajar tersebut. Bagi Edy, para pelajar itu sudah terprovokasi isu-isu hoaks dan negatif, sehingga terpancing untuk ikut-ikutan demo di ibu kota.
"Polri dan TNI, demi kesehatan dan keselamatan masyarakat luas, akan tegas menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta mencegah potensi penularan virus covid-19 ini, dengan melakukan upaya-upaya penyekatan, pemeriksaan, dan memutar balikkan ke daerah asal-nya, orang-orang yang tidak bertanggung jawab mencoba mengikuti aksi dengan tidak tertib," kata Edy Sumardi. []