Yogyakarta - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di rumah yang beralamat di RT IV/10, RT 007 TW 022, Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Modus pelaku pencurian dengan memanfaat korban lengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riko Sanjaya mengungkapkan, pelaku adalah teman pria ibu korban yang berkenalan melalui media sosial. Dia adalah Sukarno, 47 tahun, warga Semarang, Jawa Tengah.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk bertamu. Namun tidak bertemu ibunya, melainkan anak korban. Saat lengah, pelaku langsung membawa kabur motor,” kata AKP Riko kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca Juga:
Bukan kali pertamanya tersangka datang ke rumah korban. Sebelum peristiwa pencurian itu, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas diketahui sudah empat kali berkunjung. Kedatangan tersangka tak lain hanya sekadar untuk mengobrol dengan ibu korban, yang dikenal baru dua minggu ini.
Terakhir, pada 8 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban menggunakan motor. Saat itu, tersangka tidak bertemu dengan Umi, yang tak lain adalah ibu korban. Keduanya sempat berbincang di teras rumah.
Lebih lanjut, Maryanti, 24 tahun anak korban kemudian pamit pergi meninggalkan tersangka, lantaran ada pekerjaan di rumah temannya. Begitu pun tersangka pamit pulang.
Setelah pergi meninggalkan rumah, dia balik lagi dengan alasan ingin bertemu dengan anak korban yang laki-laki. Padahal dia mencari kunci motor.
Dalam waktu yang bersamaan, tersangka melihat kendaraan korban yang terparkir di depan rumah. Saat itu lah muncul niat jahat tersangka untuk mencuri motor korban.
Akhirnya tersangka mulai mencari cara bagaimana sepeda motor Honda Genio warna hitam H 3538 IH bisa berpindah tangan tanpa sepengetahuan orang. “Setelah pergi meninggalkan rumah, dia balik lagi dengan alasan ingin bertemu dengan anak korban yang laki-laki. Padahal dia mencari kunci motor,” ucapnya.
Baca Juga:
Rupanya usaha tersangka membuahkan hasil. Tersangka mendapatkan kunci motor yang diletakkan di atas meja TV dalam rumah. Usai bertemu dengan anak korban, tersangka pamit pulang. Oleh tersangka, motor tersebut juga dibawa kabur.
Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polsek Tegalrejo. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka, teman ibu korban.
Petugas gabungan, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pencurian di Semarang, Jawa Tengah, tidak lama setelah kejadian. Petugas menangkap tersangka saat mengendarai motor curiannya.
Sementara itu, kepada wartawan Sukarno mengaku dirinya tidak berniat mencuri kendaraan korban. Namun setelah melihat ada kesempatan, muncul keinginan tersangka untuk memiliki motor korban. “Berjalan begitu saja. Tidak ada niat awalnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 362 KUH Pidana pencurian sepeda motor ancaman lima tahun penjara. []