Penampakan Para Tersangka Pencurian Motor di Yogyakarta

Sebanyak 20 orang tertangkap kasus pencurian motor dalam Operasi Curanmor Progo 2020 di wilayah hukum Yogyakarta.
Para tersangka curanmor yang tertangkap selama operasi Curanmor Progo 2020 saat digelandang ke Polda DIY (Foto: Tagar/ Evi Nur Afiah).

Sleman - Sebanyak 20 tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor atau curanmor di wilayah hukum Yogyakarta. Para tersangka ini ditangkap dalam operasi Curanmor Progo 2020 yang digelar selama 14 hari sejak tanggal 11 November sampai dengan 24 November 2020.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Burhan Rudi Satria mengatakan, dari kasus curanmor tersebut, pihaknya sudah mengungkap sebanyak 19 kasus selama dua pekan. Tidak hanya puluhan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 35 buah.

Baca Juga:

"Kami mengamankan 20 orang tersangka dari kasus pencurian kendaraan bermotor selama Operasi Progo 2020,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sabtu, 28 November 2020.

Dengan rincian, Ditreskrimum Polda DIY mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka, Polresta Yogyakarta sebanyak empat kasus dengan tujuh tersangka, Polres Sleman empat kasus dengan empat tersangka, Polres Bantul tiga kasus dengan tiga tersangka.

Kami mengamankan 20 orang tersangka dari kasus pencurian kendaraan bermotor selama Operasi Progo 2020.

Polres Kulon Progo berhasil mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polres Gunungkidul mengungkap dua kasus dengan satu tersangka. Sedangkan barang bukti di antaranya, motor 13 unit, pickup satu unit. Handphone tiga unit, BPKB dan STNK 10 unit dan spare part kendaraan enam unit.

Curanmor YogyakartaPara tersangka curanmor yang tertangkap selama operasi Curanmor Progo 2020 saat digelandang ke Polda DIY (Foto: Tagar/ Evi Nur Afiah).

Kombes Burkan menambahkan, ada sejumlah modus operasi para tersangka untuk mendapatkan barang curian. Mulai dari menjebol kontak kendaraan, memakai kunci palsu dan mengambil motor saat kunci tertinggal.

Lebih lanjut, aksi pencurian sepeda motor rawan terjadi sekitar pukul 00.00 sampai dengan 18.00 WIB. Lokasi paling sering terjadi tindak kejahatan curanmor sendiri terjadi di daerah permukiman, tempat usaha dan jalan sepi dekat persawahan.

Baca Juga:

Dia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik saat memarkirkan di dalam rumah maupun di luar serta selalu mengunci kendaraannya dengan aman.

Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, untuk pengungkapan kasus merupakan hasil dari kerja keras Dit Reskrimum Polda DIY bersama jajaran Kasat Reskrim seluruh polres dan polresta yang ada di DIY. Terhadap 20 tersangka dikenakan Pasal 362 KUH pidana pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000. []

Berita terkait
Maling ini Curi Motor di Kebumen buat Bayar Sewa Mobil
RY, pria asal Purbalingga mencuri motor di Kebumen guna membayar uang sewa mobil.
Pria Asal Rembang Diringkus Sehari Usai Curi Motor di Blora
Pria asal Rembang tak berkutik saat diringkus polisi dalam tempo kurang dari sehari setelah mencuri. Ia diduga mencuri motor milik warga Blora.
Pria Pencuri Sepeda Motor di Padang Diringkus Polisi
Seorang pencuri sepeda motor di Kota Padang diringkus polisi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.