Bantul - Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tarudan, Desa Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam 24 jam, pelaku asal Jambi ditangkap di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Kasus penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya laporan dari korban Fuadi, warga Dusun Tarudan RT 07, Desa Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Fuadi yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu segera melaporkan pada pihak yang berwajib, Polsek Sewon.
Baca Juga:
Kapolsek Sewon Ajun Komisari Polisi Suyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Sewon Iptu Sigit Teja Sukamana, mengatakan setelah menerima laporan dari korban, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pelaku pencurian sepeda motor yang berinsial OPR, warga Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil diamankan petugas di daerah Cirebon, Jawa Barat. “Setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapat diamankan di Cirebon, Jawa Barat,” jelas AKP Suyanto kepada media pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapat diamankan di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam proses penyelidikan petugas meminta keterangan dari beberapa saksi serta memantau rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut petugas memperoleh identitas pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Pihak Polsek Sewon kemudian segera melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Cirebon Kota untuk membantu proses penangkapan pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi AB 6032 AP milik korban, Fuadi.
Baca Juga:
Setelah berhasil ditangkap, pelaku yang kesehariannya sebagai buruh pabrik ini segera dibawa ke Polsek Sewon beserta barang buktinya. Pelaku OPR yang melakukan pencurian sepeda motor ini selama ini mengontrak tidak jauh dari kediaman korban.
Akibat perbuatan mencuri sepeda motor milik Fuadi, pelaku OPR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Akibat perbuatannya ini pelaku OPR terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKP Suyanto. []