Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin Menteri Yasonna Laoly fokus untuk memperbaiki sistem tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
"Upaya pemberantasan korupsi pada sektor pelayanan publik salah satunya dilakukan KPK melalui perbaikan sistem tata kelola pemasyarakatan. Perbaikan diberikan melalui kajian sistem yang dilakukan pada tahun 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 7 April 2020.
Ipi mengatakan sejumlah masalah masih banyak ditemukan di lapas dan rutan, misalnya kelebihan kapasitas sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar per bulan.
Seharusnya Kemenkumham, kata Ipi, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dapat diterapkan.
Perbaikan diberikan melalui kajian sistem yang dilakukan pada tahun 2018.
Kemenkumham juga dapat memaksimalkan peran Bapas (Balai Pemasyarakatan). Ipi mengatakan saat ini terdapat sekitar 40 ribu napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas.
Selanjutnya Ipi menyinggung lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) rutan/lapas dalam pemberian remisi. Menurut dia, remisi dapat diberikan melalui sistem, bukan permohonan. Metodenya dapat dilaksanakan dengan meninjau catatan narapidana apakah berkelakuan baik di selama ditahan.
"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT. Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan over capacity akan berkurang signifikan," ucap dia.
Kemudian, Ipi menilai masih banyak diistimewakannya narapidana tindak pidana korupsi di rutan/lapas umum. Begitu juga risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan di rutan/lapas umum.
Sebab itu, kata Ipi, KPK memandang usul Kemenkumham melalui atasannya Menteri Yasonna Laoly berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar bisa membebaskan narapidana korupsi berusia di atas 60 tahun yang sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya bukan merupakan tindakan yang tepat dan bijak.
"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5 ribu napi," tuturnya. []