Setya Novanto dan 4 Koruptor Bakal Dibebaskan Yasonna?

Eks Ketua DPR Setya Novanto berpotensi menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukumannya. Namun, bila usul Menkumham Yasonna terealisasi.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan).

Jakarta - Eks Ketua DPR Setya Novanto berpotensi menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukumannya sebagai terdakwa korupsi mega proyek e-KTP. Diwujudkannya kebebasan itu bila realisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berjalan mulus.

Revisi PP No 99/2012 itu diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Muatan dalam PP itu menyebutkan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun memiliki kesempatan dibebaskan. 

Syaratnya pun mudah, yaitu telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Novanto yang kini berusia 64 tahun dan sudah menjalani hukuman sejak 29 Maret 2018 masuk klasifikasi.

Yasonna beralasan langkah itu untuk menyukseskan pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahan (Rutan) yang dinilainya banyak yang melebihi kapasitas. Padahal Yasonna belum lama ini lewat Permenkumham nomor 10 tahun 2020 telah membebaskan 30 ribuan narapidana umum di Indonesia.

Keinginan Yasonna merevisi PP No 99/2012 dilontarkan saat rapat kerja lewat telekonfrensi dengan Komisi III DPR pada Rabu, 1 April 2020. Saat itulah dia mengaku akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi PP No 99/2012. "Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan minta persetujuan Presiden," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Jika usulan Yassona disetujui Presiden Jokowi, selain Novanto berikut 4 narapidana korupsi berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya berpotensi dibebaskan:

Patrialis AkbarHakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Ketua MK Arief Hidayat yakin kalau Patrialis bertindak sendiri saat membawa draf putusan uji materi UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan keluar dari MK. (Foto: Ant)

1. Patrialis Akbar

Bekas hakim Mahkamah Konstitusi ini kini berusia 61 tahun. Pada 6 September 2017, ia dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran terbukti terlibat dalam kasus suap. Bersama Novanto, ia juga mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

OC KaligisPengacara OC Kaligis. (Foto: Antara/Adityawarman)

2 O.C Kaligis

Pengacara kondang kelahiran Makassar itu kini berusia 77 tahun. Pada 14 Juli 2015, OC Kaligis ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di pengadilan, ia terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Atas perbuatannya itu, ia dihukum 10 tahun penjara sebelum disunat menjadi tujuh tahun penjara setelah mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Suryadharma AliTerpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

3. Suryadharma Ali

Eks menteri agama ini kini menginjak usia ke-63 tahun. Politikus PPP ini dinyatakan tersangka kasus korupsi dana haji ini pada 23 Mei 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Suryadharma enam tahun sebelum akhirnya diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Berita siti-fadilah-supari-4Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari . (Foto: Antara)

4. Siti Fadilah Supari

Perempuan asal Surakarta ini telah berusia 70 tahun. Meski telah sepuh, mantan menteri kesehatan ini masih menjalani hukuman di penjara setelah terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2012. Pada 16 Juni 2017, Fadilah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain narapidana tipikor berusia di atas 60 tahun, revisi PP No 99/2012 yang diusulkan Yasonna mengatur tiga kategori lain bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi PP.

Adapun tiga kategori lainnya adalah narapidana kasus narkotika yang telah menjalani masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

Kemudian narapidana tindak pidana khusus yang dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah memiliki kondisi sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Selanjutnya narapidana yang berkesempatan bebas bila revisi PP 99/2012 disahkan dapat berlaku bagi terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang. []

Berita terkait
Jokowi Bakal Setujui Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor?
Usul Menkumham Yasonna H Laoly bebaskan koruptor lewat PP apakah akan disetujui Presiden Jokowi?
Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana di tengah masa corona.
Yasonna Curi Peluang Bebaskan OC Kaligis dan Setnov?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikritik karena membuat ideh beberapa napi koruptor seperti Setya Novanto dan Oc Kaligis bebas karena umur.
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.