Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum

Presiden Jokowi menegaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas tak akan dibebaskan lewat revisi PP 99/2012.
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang bakal membebaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas. Kebijakan pembebasan narapidana selama pandemi Covid-19 hanya mengatur narapidana umum.

"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi, untuk ini jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) lewat video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, , Senin, 6 April 2020.

Jokowi menjelaskan pembebasan narapidana selama pendemi Covid-19 sudah dilakukan di sejumlah negara. Narapidana yang dibebaskan tak sembarangan, kata dia, berdasarkan kriteria ketat.

"Saya melihat di Iran membebaskan membebaskan 95 ribu napi, di Brazil 34 ribu napi , di negara lain juga melakukan yang sama," ucapnya.

Menkumham YasonnaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara)

Dia mengatakan kebijakan membebaskan narapidana lantaran rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan penghuni. Padatnya rutan dan lapas menjadikan penyebaran virus corona semakin cepat. Sebab itu kebijakan membebaskan narapidana umum terjadi, tetapi tidak pada narapidana khusus korupsi.

"Kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi, karena lapas kita over kapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas- lapas kita," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 tersebut.

Baca juga:

Sebelumnya Menteri Hukum Hak dan Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk merevisi PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam muatan revisi, narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun memiliki kesempatan dibebaskan. Syaratnya pun mudah, yaitu telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Yasonna berdalih, langkah itu untuk menyukseskan pencegahan penyebaran virus corona di Lapas dan Rutan yang dinilainya banyak yang melebihi kapasitas.

Keinginan Yasonna merevisi PP No 99/2012 dilontarkan saat rapat kerja lewat telekonfrensi dengan Komisi III DPR pada Rabu, 1 April 2020. "Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan minta persetujuan Presiden," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Sabtu, 4 April 2020, Yasonna merespons banyak penolakan publik terkait usulannya merevisi PP No 99/2012. Dia mengklaim usulannya itu bukan ingin membebaskan narapidana korupsi tetatapi berdasarkan upaya lembaga yang dipimpinnya, Kemenkumham, untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi, seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna lewat keterangan resminya.

Jika usulan revisi PP No 99/201 yang disorongkan Yasonna ke Jokowi disetujui, maka ada 3 kriteria narapidana lain yang berpotensi dibebaskan selain narapidana korupsi berusia lebih dari 60 tahun yang telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Adapun 3 kriteria lainnya selain narapidana korupsi adalah narapidana kasus narkotika yang telah menjalani masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya, narapidana tindak pidana khusus yang dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah memiliki kondisi sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya, dan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang. []

Berita terkait
Jokowi Bakal Setujui Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor?
Usul Menkumham Yasonna H Laoly bebaskan koruptor lewat PP apakah akan disetujui Presiden Jokowi?
Yasonna Curi Peluang Bebaskan OC Kaligis dan Setnov?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikritik karena membuat ideh beberapa napi koruptor seperti Setya Novanto dan Oc Kaligis bebas karena umur.
Imigrasi Koreksi, Harun Masiku Sudah di Indonesia
Dirjen Imigrasi mengatakan tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura sejak 15 hari lalu.
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan