Covid-19, OJK Undur Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

OJK melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan RUPS akibat merebaknya virus corona Covid-19.
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. (Foto: jdrf.org)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu ini, 18 Maret 2020 melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Hal ini sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona Covid-19 di Indonesia.

Surat OJK kepada pelaku industri jasa keuangan menyebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.

Untuk merespon hal tersebut OJK memutuskan:

1. Batas waktu penyampaian laporan

Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik; Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan

Laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

OJKGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

2. Batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).

3. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

4. Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka:

a. Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020

b. Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020

c. Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.

d. Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Covid-19, Produsen Mamin Tambah Suplai 20 Persen
Pelaku usaha mamin dipastikan bakal menambah sekitar 20 persen suplai untuk produksi ke pasar dalam negeri menyusul merebaknya virus Covid-19.
Langkah Facebook Indonesia Perangi Hoaks COVID-19
Facebook Indonesia telah bekerja sama dengan tim pengecek fakta pihak ketiga mereka untuk memerangi hoaks terkait virus corona (COVID-19).
Pupuk Indonesia Bagikan Paket Kesehatan Cegah Corona
Pupuk Indonesia mendukung program pencegahan virus corona melalui pembentukan Satuan Tugas Corona BUMN, dengan memberikan bantuan paket kesehatan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.