Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan melihat situasi yang terjadi saat ini di Indonesia, maka tak heran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2020 akan ditunda seiring kian meningginya kasus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan menunda empat tahapan pilkada serentak, kata dia, penundaan harus melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.
"Sehingga alasan itulah sebenarnya yang kemudian membuat alternatif untuk mengeluarkan Perppu untuk penundaan misalnya sampai Desember atau Januari.
Baca juga: Suara DPR soal Penundaan 3 Tahapan Pilkada 2020
"Paling yang bisa diharapkan Perppu. Itu kalau presiden mau. Bukan seharusnya, situasi saat ini berpeluang Pilkada itu ditunda. Tapi kalau ditunda, itu harus ada aturan hukumnya karena KPU sudah membuat tahapan Pilkada. Mungkin untuk bisa melakukan itu adalah Perppu," kata Lucius kepada Tagar, Kamis, 26 Maret 2020.
Dia menjelaskan, persoalan Covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Sementara, pilkada serentak sudah ditetapkan tanggalnya pada September 2020.
"Kita belum tahu sampai kapan darurat ini akan berlangsung. Jadi kalau sampai Juni atau Juli kondisi kita masih seperti ini, bagaimana mengharapkan proses Pilkada itu kemudian melibatkan partisipasi publik. Padahal inti Pilkada itu di partisipasi," ujarnya.
Selanjutnya, untuk pemilihan umum yang dilakukan secara online juga belum ada hingga saat ini. Semisal sudah ada pun hal itu dia yakini tidak akan mampu berjalan dengan baik, mengingat Pilkada bukan hanya partisipasi masyarakat. Namun, banyak tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
"Belum ada, paling uji coba saja untuk aturan lain. Tapi saya kira belum ada aturan secara resmi, yang kemudian memberikan peluang dilakukan pilkada online. Tapi kan itu bukan masalah pencoblosan saja yang kita adakan. Soal tahapan juga, seperti kampanye. Pokoknya pelibatan publik dalam proses itu juga sangat penting untuk menentukan kualitas," kata dia.
Baca juga: Corona Bikin KPU Tangsel Tunda Tahapan Pilkada 2020
Kemudian, jika kondisi darurat saat ini berlangsung hingga bulan Juni atau Juli ke depan, dia mengaku partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam Pilkada akan sulit dilakukan dalam setiap tahapan yang ada.
"Sehingga alasan itulah sebenarnya yang kemudian membuat alternatif untuk mengeluarkan Perppu untuk penundaan misalnya sampai Desember atau Januari. Itu diperlukan. Prediksi situasi ini misalnya sampai Juni atau Juli. Tapi kita belum tahu situasi ini sampai kapan," ucapnya.
Lantas, dia menyebut untuk proses ini banyak langkah yang harus dipikirkan, apalagi penyebaran Covid-19 semakin cepat. "Jadi banyak hal yang kemudian harus dipikirkan juga, termasuk kapan Pilkada itu paling bagus untuk ditunda waktunya," ujarnya.
Lucius menegaskan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, maka KPU dapat menyesuaikan kapan pilkada itu akan dilaksanakan. "Kalau Perppu, presiden yang bikin jadi bisa langsung dieksekusi. Tinggal KPU menyesuaikan jadwal saja. Perppu itu jalan instan, karena kedaruratan saat ini, lalu itu bisa dilakukan," kata Lucius Karus. []