Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kastorius Sinaga mengatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah tepat. Menurut dia, KPU telah melakukan pertimbangan dengan baik sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.
"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19," ucap Kastorius melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 22 Maret 2020.
Langkah-langkah pencegahan Covid 19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020.
Atas keputusan ini, Mendagri akan berkoordinasi dengan KPU terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 dihadapkan kepada makin meningkatnya pasien positif virus corona di Tanah Air. Ditundanya tiga tahapan itu akan dibahas dalam waktu dekat.
"Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid 19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020," ujar dia.
Kastorius menyebutkan keputusan ini akan diukur efeknya kepada agenda Pilkada 2020 yang menyasar 270 daerah di Indonesia. "Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan menunda tiga tahap Pilkada 2020. Penundaan ini melihat kondisi Indonesia yang belakangan masih dihadapkan dengan dampak penyebaran virus corona.
"Dalam waktu dekat KPU akan membuat kebijakan penundaan beberapa kegiatan dalam tahapan Pilkada 2020 yang berada dalam durasi waktu Maret hingga 29 Mei 2020," kicau Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui akun Twitter miliknya, @hsym_asyari, Sabtu, 21 Maret 2020. []