Covid-19, Masuk Bali Melalui Bandara Wajib Swab Test

Pemprov Bali memperketat proses pemeriksaan (screening) Covid-19 di bandara dengan mewajibkan swab test bagi penumpang.
Suasana Bandara Ngurah Rai Bali yang sepi di tengah pandemi virus corona Covid-19. (Foto: Tagar|Nila Sofianty).

Denpasar -Pemerintah Provinsi Bali memperketat proses pemeriksaan (screening) Covid-19 di bandara dengan mewajibkan swab test. Hal itu untuk merespon pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (pada 6 Mei 2020.

Menurut Ketua Satgas Covid-19 Bali, Dewa Made Indra, Bali merespon kebijakan Kemenhub dengan melakukan screening yang lebih ketat. "Bali tidak bisa menutup diri, namun kita bisa merespon dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali," ujarnya kepada Tagar, Sabtu 16 Mei 2020, usai menjadi narasumber Webinar di Kantor Diskominfos Provinsi Bali.

Baca Juga: Covid-19 Bali, Status Karantina Wilayah Abuan Dicabut 

Menurutnya, Kemenhub tersebut secara berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang melalui jalur darat, udara dan laut. Hal ini harus direspon dengan cepat oleh Pemprov Bali.

"Kewajiban swab test penumpang yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa ini untuk mencegah masuknya carrier dari daerah zona merah Covid-19," tutur Dewa Indra.

Bandara I Gusti Ngurah RaiSuasana Bandara I Gusti Ngurah Rai yang sepi. (Foto: Tagar| Nila Sofianty).

Sejauh ini orang yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa adalah repatriasi atau pemulangan pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri. "Terhadap mereka ini kita lakukan screening dengan mengambil uji swab-nya. Mereka, baik PMI (pekerja migran Indonesai) maupun non-PMI mesti menjalani karantina,” ucap Dewa Indra. 

Dewa Made menambahkan, mereka harus swab test meskipun pemerintah pusat sudah menyiapkan instrumen bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum keberangkatan. "Sampai Bandara Ngurah Rai, mereka ditak lagi menjalani rapid test," tuturnya.

Dewa Indra juga rumor yang menyebutkan soal adanya pembatasan aktivitas bagi warga Bali, namun di sisi lain justru pelintas luar leluasa masuk Bali. Hal itu menurutnya karena ada kekeliruan persepsi di tengah masyarakat yang harus segera diluruskan.

Ia menegaskan, setiap orang yang melewati masuk pintu Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan. "Orang yang masuk ke Bali memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan kita  screening dengan ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan Covid-19 kepada orang lain," ujar Dewa Indra.

Ia  menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang akan masuk ke Bali sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) “Sebenarnya esensinya adalah tetap melarang untuk mudik, atau membatasi perlintasan orang. Namun konteks pembatasan itu berdasarkan persyaratan-persyaratan,” kata mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.

Persyaratan itu antara lain harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya. Selain itu mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji swab test negatif.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal pelonggaran perjalanan. “Selama orang yang datang dipastikan rapid test-nya negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan mestinya kita tidak perlu terlalu khawatir," tegasnya.

Bandara I Gusti Ngurah RaiBandara I Gusti Ngurah Rai

Ketua Komisi III DPRD Bali, IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan masyarakat perlu memahami soal pembatasan perjalanan yang diatur dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. “Mengingat viralnya berita terkait dibukanya bandara dan berita-berita tersebut membuat resah masyarakat, saya sampaikan SE No 4 Tahun 2020 dan ringkasannya agar mudah dipahami," ucapnya. 

Diah Srikandi menyebut pengecualian diberikan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca JugaCovid-19 Landai, Pariwisata di Bali Dibuka Oktober

Pengecualian juga diberikan untuk pasien pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras / meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai. []

Berita terkait
Sanggupkah Industri Event di Bali Hadapi Terjangan Covid-19
Jika seorang turis MICE menghadiri sebuah konferensi atau event, keluarga pun diajak untuk sekalian berlibur di Bali dengan biaya sendiri tentunya.
Desa Adat Ujung Tombak Bali Tekan Sebaran Covid-19
Presiden Jokowi memuji Provinsi Bali dalam menekan penyebaran Covid-19 meski tidak mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak Gunakan Masker, Pelayan Publik Ditolak di Bali
Pemprov Bali mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat berada di kantor atau fasilitas pelayanan publik.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.