Pembaruan berita Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota dengan berpedoman kepada kebijakan yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat kabupaten/kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Kompleks Makam Raja-raja Mataram Islam di Bukit Pajimatan, Kecamatan Imogiri, Bantul, yang longsor pada Minggu (17/3) lalu, saat ini masih dalam penanganan darurat sementara.