Tak Gunakan Masker, Pelayan Publik Ditolak di Bali

Pemprov Bali mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat berada di kantor atau fasilitas pelayanan publik.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Foto: Pemprov Bali/Tagar)

Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan seluruh warga Provinsi Bali wajib mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. Bahkan Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran mewajibkan setiap warga di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.

Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Bali Dewa Made Indra membenarkan terkait surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020 yang berisi tentang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di kantor atau fasilitas pelayanan publik.

Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori di atas.

“Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda proses pelayanan publiknya,” ujarnya saat jumpa pers live streaming, Kamis, 14 Mei 2020.

Dewa Made Indra menekankan pentingnya penggunaan masker kegiatan sehari-hari dalam rangka menahan laju penyebaran Covid-19. Sementara realitas di lapangan di mana masih banyak ditemukan warga tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

Sementara jika ada warga penyandang disabilitas datang ke kantor dan fasilitas layanan publik, wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.

“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik dengan kategori di atas,” ujar Dewa Indra.

Dewa Made mengatakan surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan.

Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah Empat

Sementara itu, Dewa Made juga melaporkan perkembangan kasus Covid-19 di Bali per Kamis, 14 Mei 2020, di mana ada empat pasien Covid-19 dinyatakan sembuh. 

Keempat pasien tersebut semuanya WNI terdiri dari dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) dan dua orang bukan PMI. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal masih tetap 4 orang.

Sementara pasien positif bertambah lima orang, terdiri dari satu orang PMI, tiga orang transmisi lokal dan satu orang kasus Imported Case. Sehingga total pasien positif di Bali berjumlah 337 orang.

Dari jumlah tersebut, pasien positif dalam perawatan atau kasus aktif ada 109 orang yang berada di delapan rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering. [] 

Berita terkait
Bali Target 90 Persen Pasien Sembuh Corona Akhir Mei
Gubernur Bali I Wayan Koster terus berusaha menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali agar menjadi provinsi pertama bebas Covid-19.
Desa Adat Ujung Tombak Bali Tekan Sebaran Covid-19
Presiden Jokowi memuji Provinsi Bali dalam menekan penyebaran Covid-19 meski tidak mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Cara Perawat di Bali Buat Terharu Pasien Covid-19
Perawat di Ruang Isolasi Covid-19 RSUP Sanglah memberi kejutan pasien Covid-19 yang sedang berulang tahun.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya